Daftar Gaji CPNS 2024 Berdasarkan Golongan, Belum Termasuk Tunjangan

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tes CPNS.

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) per 1 Januari 2024 lalu. 

Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS berbeda dengan PNS (pegawai negeri sipil). 

Dilansir dari Kompas.com, perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen. 

Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023. 

Berikut ini rincian gaji CPNS tahun 2024: 

- Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080 
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560 
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960

- Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720 
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000 
Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560. 

- Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160 
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040 
Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400. 

Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja. 

Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS. 

Demikian rangkuman informasi mengenai daftar gaji CPNS 2024 sesuai golongan masing-masing. 

(*/Kompas.com)