TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Rumpun Tongkonan Pambalan di Kecamatan Sadan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menolak sertifikasi tanah adat (ulayat) di kompleks tongkonannya.
Perjuangan telah mereka gaungnya, termasuk mendatangi DPRD Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2024) siang kemarin.
Salah satu perwakilan keluarga, Dra Beatrix Bulo', mengatakan bahwa pengajuan upaya sertifikasi tanah adat (ulayat) itu dilakukan oknum warga atas nama Martinus Rorri Tanak.
Menurutnya, apa yang dilakukan Martinus ini keliru.
"Pengajuan oleh sodara Martinus Rorri Tanak ini keliru besar," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak pemohon atas nama Martinus Rorri Tanak tidak mempunyai legal standing (dasar hukum) untuk mengajukan upaya sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara.
"Dimana ada sejarah bahwa tanah Tongkonan (tanah adat) itu dapat disertifikatkan oleh orang lain. Bahkan rumpun keluarga sekalipun harus ada persetujuan dari anggota keluarga lainnya," tutur Beatrix.
Ia menjelaskan bahwa Tongkonan Pambalan adalah Tongkonan Layuk, tingkatan teratas dari tongkonan di Toraja, yang berada di wilayah Sadan Matallo.
"Tongkonan ini juga masuk salah satu terbesar di Kecamatan Sadan, yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia berdiri," ucapnya.
Generasi ketujuh dari Tongkonan Pambalan ini juga meminta stakeholder, dalam hal ini BPN Toraja Utara agar menjaga untuk tidak "masuk angin" dalam melihat hal tersebut.
"Pihak keluarga menolak upaya sertifikasi tanah ulayat kami, dan kami akan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Jangan sampai karena adanya pihak pemohon berkeluarga dengan salah satu pejabat aparat penegak hukum, maka kami masyarakat seolah-olah tidak mendapatkan keadilan yang sebenar - benarnya," ucap Beatrik.
"Sudah berapa kali kami ingin bertemu dengan pihak pemohon sertifikasi tanah ulayat kami. Namun pihak pemohon ketika ditanya lebih rinci tentang asal usul tanah tersebut tidak dapat menjelaskan secara detail dan benar. Yang jadi saksi waktu pertemuan dulu tersebut ada dari pihak pemerintahan setempat hingga tokoh adat juga," tutupnya.
Penelusuran Tribun Toraja, pemohon sertifikasi atas nama Martinus Rorri Tanak merupakan paman kandung dari Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Karena itu, dalam aksinya di DPRD kemarin, keluarga Tongkonan Pambalan meminta agar Kacabjari Rantepao dan Kepala BPN Toraja Utara dicopot.
Adapun anggota DPRD Toraja Utara akan menerima aspirasi tersebut akan membaanya ke Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, siang ini, Kamis (18/7/2024).
Tribun Toraja masih menunggu konfirmasi dari pihak warga pemohon sertifikasi tanah, Martinus Rorri Tanak.