Pilkada Serentak 2024

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024, Sama Saat Pemilu 2024

Penulis: Redaksi
Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Tana Toraja, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (29/4/2024). Segini gaji PPK dan badan ad hoc lainnya di Pilkada 2024.

TRIBUNTORAJA.COM - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan perekrutan untuk membentuk Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perekrutan Badan Adhoc dilakuan secara bertahap.

Dimulai dengan pendaftaran PPK yang dibuka 23-29 April 2024.

Sedangkan untuk perekrutan PPS akan dilaksanakan pada 2-8 Mei 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota untuk untuk melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di beberapa daerah.

Tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 ini rencananya diselenggarakan pada 27 November 2024.

Tertarik untuk menjadi petugas di Pilkada 2024? Berapa gaji yang diterima?

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya.

Tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan.

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar Rp 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan

Selain mendapat honor atau gaji, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.

Berikut besaran santunannya:

- Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp 16.500.000 per orang
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
- Santunan untuk biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

(*)