TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengutarakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Dijadwalkan, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan 10 hari jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
"Saya melaporkan ke Presiden mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 karena itu sudah diatur dalam UU APBN 2024, termasuk proses penyusunan RPP-nya," ungkap Menteri Keuangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan pencairan anggaran telah dimulai sekarang dengan tujuan agar THR dapat dibayarkan tepat waktu sesuai rencana yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
"Proses ini harus dimulai dari sekarang agar pelaksanaannya sesuai dengan target pembayaran sepuluh hari sebelum Lebaran," tambahnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS dan ASN memiliki dasar hukum dalam UU APBN 2024, dan pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa proses pembayaran dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sekedar informasi, ibadah Bulan Ramadan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2024. Adapun, Lebaran diperkirakan akan jatuh pada 11 April 2024.
Jika sesuai jadwal ini, maka PNS sudah bisa menikmati THR dan Gaji ke-13 pada 1 atau 2 April 2024 nanti.
(*)