3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Divonis Pecat dan Penjara Seumur Hidup
Para terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/3-prajurit-tni-dipecat-karena-bunuh-pemuda-aceh.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Tiga oknum anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Kemudian, Praka Heri Sandi (HS) yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir (J) yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Para terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Rudy, dikutip Kompas TV.
Baca juga: Anggota Paspampres dan 2 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi tiga terdakwa dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Baca juga: Begini Modus 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur: Peras Pemilik Toko Obat, Bisa Raup Ratusan Juta