Begini Tata Tertib dan Persiapan Hadapi SKD CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tes CPNS.

TRIBUNTORAJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahapan lanjut bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Tes SKD ini dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023.

 

 

Masing-masing instansi memiliki jadwalnya sendiri, sehingga para peserta harus cermat melihat kapan waktu tes mereka.

Nantinya pelaksanaan tes SKD menggunakan computer assisted test (CAT).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Youtube telah membagikan tata tertib pelaksanaan tes ini.

Berikut rangkumannya.

 

Baca juga: Yuk, Latihan Menjawab Soal TWK SKD CPNS 2023, Ada Kunci Jawabannya

 

Kehadiran dan Pemeriksaan Awal

Peserta yang telah berhasil melewati seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK diharapkan hadir sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni minimal satu jam sebelum sesi dimulai.

Penting untuk diperhatikan bahwa setiap instansi memiliki ketentuan khusus mengenai kehadiran yang harus dipatuhi peserta.

Selain itu, proses pemeriksaan fisik oleh petugas keamanan menjadi bagian dari prosedur masuk yang harus dijalani oleh semua peserta.

 

Baca juga: Disertai Jawaban, Berikut 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS/PPPK 2023

 

Dokumen Wajib dan Kode Registrasi

Setiap peserta harus membawa identitas asli berupa KTP elektronik atau dokumen pengganti yang sah.

Kartu peserta ujian juga wajib disertakan.

Untuk memudahkan proses verifikasi, panitia akan memberikan PIN registrasi yang hanya akan tersedia hingga lima menit sebelum tes dimulai.

 

Baca juga: Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023, dari Kemenkumham Hingga Kemenag

 

Pakaian dan Perlengkapan yang Diperbolehkan

Peserta diwajibkan untuk berpakaian formal dan sopan, serta menggunakan sepatu.

Adapun bagi peserta yang mengikuti tes di luar negeri, dokumen yang dapat digunakan adalah paspor atau KMILN.

Peserta diizinkan mencatat skor yang diperoleh selama ujian pada kartu peserta yang dimiliki.

 

Baca juga: Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023, dari Kemenkumham Hingga Kemenag

 

Benda-Benda yang Dilarang Dibawa

Selama berada di ruangan seleksi, peserta tidak diperkenankan membawa materi bacaan, kalkulator, perangkat elektronik, jam tangan, alat tulis, senjata, dan makanan.

Peserta juga harus menghindari penggunaan pakaian kasual seperti kaos, jeans, dan sandal.

 

Baca juga: Viral Status MS Jadi TMS di Seleksi Berkas CPNS 2023 dan PPPK, Ini Penjelasan BKN

 

Larangan Selama Ujian Berlangsung

Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung tanpa izin, berkomunikasi dengan peserta lain, memberi atau menerima barang, serta merokok.

Mereka juga tidak boleh menyebarkan materi soal atau menggunakan komputer untuk keperluan selain tes CAT.

 

Baca juga: Ini Dia Bocoran Materi Tes TWK - TIU SKD CPNS 2023

 

Setelah Ujian CAT SKD

Peserta diharapkan untuk meninggalkan ruangan ujian dengan tertib setelah selesai.

Skor ujian dapat diakses secara real-time melalui kanal YouTube resmi BKN.

(*)