TRIBUNTORAJA.COM - Resmob Polres Toraja Utara, berhasil bekuk pelaku pencurian motor di Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (28/8/2023).
Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH Selasa (29/8/2023) mengatakan, pelaku berinisial IJ alias IR (19). Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua Kecamatan Buntao', Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH, mengatakan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut saat bulan Juni lalu.
"Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam hari, saat sepeda motor milik korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di Pasar Bolu," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa korban baru mengetahui motornya hilang keesokan harinya.
"Korban baru sadar saat pagi harinya, setelah korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan jika pelakunya adalah IR.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)