Zakat Fitrah

Simak Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNTORAJA.COM - Di setiap jelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Besaran zakat fitrah, biasanya berbeda di setiap daerah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60: 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah:60)

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved