Immanuel Ebenezer Ditangkap, Mahfud MD: KPK Sudah Lepas dari Belenggu Politik

Mahfud juga menyinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tidak memberi perlindungan kepada pejabat

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) dinihari.

Langkah ini menuai pujian dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang menilai KPK mulai kembali menunjukkan independensinya.

Menurut Mahfud, keberanian KPK melakukan OTT terhadap pejabat tinggi negara menandakan lembaga antirasuah tersebut tidak lagi terbelenggu kepentingan politik.

“Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir, KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK,” tulis Mahfud di akun X, Kamis (21/8/2025).

Mahfud juga menyinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tidak memberi perlindungan kepada pejabat bermasalah, meski berasal dari partainya sendiri.

“Presiden Prabowo konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partai. Lanjutkan Pak Presiden, dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud tetap mengingatkan KPK agar tidak hanya bergantung pada OTT.

Ia berharap KPK juga serius melakukan penyelidikan mendalam dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pejabat negara.

“KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dijemput di Rumahnya

Noel, sapaan Immanuel, dilaporkan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga menggulung sekitar 20 orang dalam operasi penangkapan tersebut.

Termasuk, pejabat eselon II di Kemenaker.

Noel beserta sejumlah orang yang terjaring OTT, diduga melalukan pemerasan pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Sumber Tribunnews yang mengaku saksi mata penangkapan, membantah Noel kena OTT.

Mantan Ketua Jokowi Mania itu, kata sumber yang minta namanya tidak disebut itu, bukan di OTT melainkan ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Pancoran Indah V, Jakarta Selatan.

Ia kemudian menceritakan detik-detik Noel digiring oleh petugas dari KPK.

Menurutnya, empat orang petugas KPK datang ke rumah dinas Noel sekira pukul 01.00 WIB pada Kamis dini hari (21/8/2025).

Sumber tersebut melihat langsung empat orang petugas KPK datang dengan mobil dan masuk ke dalam rumah dinas Noel. 

“Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur,” ujarnya.

Empat petugas KPK langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Noel.

Sumber itu mengaku tak mengetahui persis bagaimana proses petugas KPK menemui Noel di dalam rumah.

Pasalnya, dia tak bisa melihat langsung.

Namun, dia bercerita jika proses kedatangan dan keluarnya petugas KPK terbilang singkat. Hanya berkisar 10-20 menit.

Setelah itu, kata sumber, empat petugas KPK menggiring Noel menggunakan mobil menuju Gedung Merah Putih.

“Cepet banget, langsung di bawa,” kata sumber itu.

“Jadi, bukan OTT tetapi di datangi KPK jam 01.00 dini hari untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Menurut keterangan sumber tersebut, tidak ada barang milik Noel yang dibawa oleh petugas KPK saat itu.

“Ga ada barang-barang,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut, barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi uang tunai, puluhan mobil, serta sebuah sepeda motor mewah merek Ducati.

“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025).

Aset-aset tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga melibatkan Wamenaker.

Noel, saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Fitroh mengatakan, operasi ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Puji KPK usai OTT Noel, Sebut Sudah Lepas dari Belenggu Politik 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved