Selasa, 19 Mei 2026

PMKRI Cabang Toraja Minta Pemerintah Tana Toraja Selesaikan Polemik SMP PGRI Marinding

PMKRI Cabang Toraja menyayangkan tindakan penutupan ruang kelas SMP PGRI Merinding tersebut. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto PMKRI Cabang Toraja Minta Pemerintah Tana Toraja Selesaikan Polemik SMP PGRI Marinding
dok PMKRI Cabang Toraja
POLEMIK SMP PGRI - Pengurus PMKRI Cabang Toraja. PMKRI menyayangkan aksi penyegelan ruang kelas di SMP PGRI Marinding dan mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik tersebut. 

TRIBUNTORAJA.COM - Viral kelas belajar di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, digembok.

Hal ini membut siswa tidak bisa beraktivitas dengan maksimal, khususnya saat ini dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

PMKRI Cabang Toraja menyayangkan tindakan penutupan ruang kelas SMP PGRI Merinding tersebut. 

Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran yang tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Dalam keterangannya, Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Yoben, menyampaikan desakan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan masalah ini. 

"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-olah abai dengan masalah ini. Padahal ini menyangkut masa depan generasi Tana Toraja," tegas Yoben.

Dia menambahkan bahwa masalah ini berawal kurang lebih dua bulan yang lalu dimana pada saat itu terjadi pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota DRPD Tana Toraja di kawasan instansi pendidikan tersebut.

Sampai saat ini, aksi itu belum mendapat respon dari Polres Tana Toraja.

"Jadinya, kami menyanyangkan sikap APH (Aparat Penegak Hukum) yang lamban dalam menangani persoalan ini," tuturnya.
 
"Kami juga menyerukan kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan siswa dan mendukung proses pendidikan yang berkualitas." 

"Kami meminta kepada pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, menyampaikan bahwa penutupan dua ruang kelas di SMP PGRI Merinding merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Alasannya, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kita menyayangkan tindakan ini yang seolah-olah diambil secara sepihak. Sehingga kami mendorong upaya duduk bersama dilakukan oleh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," tutur Imanuel.

Ia mengatakan, ini menyangkut masalah pendidikan yang merupakan hal yang fundamental dalam kehidupan bernegera.

"Jangan sampai siswa sebagai generasi masa depan daerah dan bangsa ini menjadi korban akibat tindakan egois dari segelintir oknum."

"Ini juga terjadi karena abainya pemerintah yang seharusnya memastikan bahwa semua siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan atau intimidasi dari mana pun," tutup Imanuel.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved