RESMI! Harga BBM Non Susbsidi Naik Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

Pertamina resmi menaikkan harga BBM non subsidi per 1 Juli 2025. Lihat daftar harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex terbaru...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
HARGA BBM - Ilustrasi. Pertamina resmi menaikkan harga BBM non subsidi per 1 Juli 2025. Lihat daftar harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex terbaru di seluruh Indonesia. 

TRIBUNTORAJA.COM – PT Pertamina (Persero) mengumumkan secara resmi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa (1/7/2025).

Di wilayah Sulawesi Selatan, harga jual Pertamax kini menjadi Rp12.800 per liter, naik dari harga sebelumnya yang sebesar Rp12.400.

Informasi tersebut tercantum di laman resmi MyPertamina. Tidak hanya Pertamax, sejumlah produk BBM non subsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga.

Pertamax Turbo kini dilepas dengan harga Rp13.800 per liter.

Sementara itu, harga solar non subsidi juga terkerek.

Dexlite kini dibanderol Rp13.610 per liter.

Begitu pula dengan Pertamina Dex, yang mengalami kenaikan harga menjadi Rp13.950 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp13.500.

Meski demikian, Pertamina memastikan bahwa harga bahan bakar subsidi seperti Pertalite maupun solar subsidi tidak mengalami perubahan harga dan masih dijual dengan tarif lama.

 

 

Berikut ini rincian harga Pertamax terbaru di seluruh wilayah Indonesia per 1 Juli 2025:

Rp11.800 per liter

  • Free Trade Zone (FTZ) Sabang

 

Rp12.000 per liter

  • Free Trade Zone (FTZ) Batam

Rp12.500 per liter

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Rp12.800 per liter

  • Provinsi Aceh
  • Provinsi Sumatra Utara
  • Provinsi Jambi
  • Provinsi Sumatra Selatan
  • Provinsi Bangka-Belitung
  • Provinsi Lampung
  • Provinsi Kalimantan Barat
  • Provinsi Kalimantan Tengah
  • Provinsi Kalimantan Timur
  • Provinsi Kalimantan Utara
  • Provinsi Sulawesi Utara
  • Provinsi Gorontalo
  • Provinsi Sulawesi Tengah
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Sulawesi Barat
  • Provinsi Maluku
  • Provinsi Maluku Utara
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Barat
  • Provinsi Papua Selatan
  • Provinsi Papua Pegunungan
  • Provinsi Papua Tengah
  • Provinsi Papua Barat Daya

 

Rp13.100 per liter

  • Provinsi Sumatera Barat
  • Provinsi Riau
  • Provinsi Kepulauan Riau
  • Provinsi Bengkulu
  • Provinsi Kalimantan Selatan

Untuk daftar harga lengkap dapat dilihat melalui link berikut:

>>> LINK <<<

Kenaikan harga ini menjadi perhatian masyarakat mengingat kebutuhan BBM yang tinggi sebagai sarana transportasi maupun operasional usaha.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperbarui informasi harga BBM melalui aplikasi MyPertamina atau kanal resmi Pertamina lainnya guna mendapatkan informasi akurat dan terkini.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved