Sabtu, 2 Mei 2026

Anggota DPRD Sulsel Soroti Etika Pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Andi Patarai menyatakan bahwa meskipun kehadiran gubernur secara aturan tidak wajib, namun secara etika pemerintahan

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Sulsel Soroti Etika Pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
ist
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel menuai kritik tajam dari anggota dewan. 

Salah satu yang paling vokal menyuarakan kekecewaan adalah anggota Fraksi Golkar, Andi Patarai Amir, yang menyoroti etika pemerintahan Gubernur Andi Sudirman.

Rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025) dijadwalkan membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) tahun anggaran 2024.

Namun, karena Gubernur tidak hadir dan hanya mengutus Sekretaris Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman, DPRD memutuskan menunda sidang.

Andi Patarai menyatakan bahwa meskipun kehadiran gubernur secara aturan tidak wajib, namun secara etika pemerintahan, kehadiran langsung dalam forum pertanggungjawaban publik sangat penting.

“Ini laporan pertanggungjawaban keuangan. Secara aturan boleh diwakili, tapi secara etika, mestinya Gubernur hadir sendiri. Ini bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD sebagai mitra sejajar,” tegas Patarai dalam forum paripurna.

Ia juga menekankan bahwa kendati APBD 2024 disusun oleh gubernur sebelumnya, tanggung jawab pelaporan tetap berada di tangan Andi Sudirman sebagai pejabat saat ini.

"Secara etika pemerintahan, tidak ada istilah mantan gubernur. Yang dikenal hanya Gubernur. Jadi seharusnya beliau hadir langsung,” tambahnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina juga menyayangkan ketidakhadiran Gubernur.

Ia menilai kehadiran kepala daerah dalam sidang resmi seperti paripurna bukan hanya simbolis, tetapi juga bentuk tanggung jawab politik dan administratif.

“Informasi yang kami terima, Gubernur sedang ada kegiatan di Jakarta. Tapi DPRD tetap berharap kehadiran beliau dalam forum resmi seperti ini,” kata Rahman.

Penundaan paripurna ini, lanjut Rahman, akan segera ditindaklanjuti dengan penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Adapun tenggat waktu pengesahan dan pembahasan LKPD adalah hingga 10 Juli 2025.(ari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved