Preteli Motor Curian, RM Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara
Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM - Resmob Polres Toraja Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial RM (23), warga Dende, Denpina.
RM ditangkap usai mencuri sepeda motor Suzuki Shogun SP 125 berwarna merah hitam milik Suparman, yang diparkir di Jalan S Tappang, Malango, Kota Rantepao.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 9 Juni 2024.
KBO Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar, menjelaskan pelaku membongkar motor curiannya dan menjualnya secara pretelan di wilayah Tampo, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
“Di hadapan petugas, RM mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya dalam bentuk suku cadang,” ujar Ipda Fajar, Rabu (11/6/2025).
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Pencuri Motor dan Uang
Sebelumnya, Resmob Polres Toraja Utara menangkap AP (25), terduga pelaku pencurian uang Rp151 Juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
AP ditangkap di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel, Sabtu (31/5/2025) dinihari.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Yunus Mellolo, mengatakan AP mencuri uang dan motor milik Candra (23), pada 27 Oktober 2024.
Kronologi kejadian, kata Yunus, pada 27 Oktober 2024 dinihari, Candra masih bermain game di kantor PT Setia Budi di Tadongkon, Kecamatan Kesu, Kabutaen Toraja Utara, Sulsel.
Sekitar pukul 02.30 Wita, Candra masuk ke kamarnya di kantor tersebut untuk tidur.
Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 wita, saat korban ke depan kantor, dia sudah tidak melihat motornya yang di pakir di depan kantornya.
Candra kemudian meminjam motor temannya untuk mencari motornya namun tidak menemukan.
Saat kembali ke kantor PT Setia Budi, teman kerja Candra menyampaikan jika tas berisi uang senilai Rp 151 juta yang disimpan di bawah kasur juga hilang.
Candra langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Toraja.
Sayangnya, hingga hampir setahun polisi tak juga sanggup menangkap pelaku.
Serse Polres Toraja Utara baru menemukan petunjuk siapa dan dimana lokasi terduga pelaku pada pekan lalu.
Anggota resmob kemudian meluncur ke Luwu Timur dan membekuk pelaku pada Sabtu kemarin.
"Hasil interogasi, AP mengaku sudah menghabiskan uang tersebut. Polisi hanya berhasil mengamankan motor Jupiter milik Candra dari tangan AP," ucap Yunus.
"Uangnya habis dipakai minum-minum (miras) oleh pelaku, sedangkan motor telah diamankan oleh tim. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Toraja Utara," tuturnya.(*)
Polisi Tembak Residivis Curanmor di Sinjai usai Gasak 20 Gram Emas |
![]() |
---|
Setelah Setahun, Resmob Polres Toraja Utara Akhirnya Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp152 Juta |
![]() |
---|
Curi Motor di Paotere, Warga Makassar dan Gowa Diringkus di Takalar |
![]() |
---|
Resmob Polres Toraja Utara Bongkar Prostitusi Online Tarif Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Residivis Pencuri BPKB dan STNK di Objek Wisata Londa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.