Sempat Ditutup karena Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali
Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota Respati meminta usaha ditutup sementara untuk proses penilaian ulang oleh instansi terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ayam3gdee.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Rumah makan legendaris di Kota Solo, Jawa Tengah, Ayam Goreng Widuran, kembali diizinkan beroperasi setelah hasil uji laboratorium menyatakan produknya layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.
Hasil uji tersebut disampaikan pada Selasa (3/6/2025) oleh Laboratorium Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa rumah makan tersebut boleh kembali melayani pelanggan dengan syarat mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di tempat usaha dan seluruh media promosinya.
“Kita persilakan jika mau buka kembali. Tapi saya imbau, pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal harus secara jujur menyatakan produknya tidak halal dan ditulis dengan jelas,” ujar Respati, Selasa (3/6/2025).
Ayam Goreng Widuran sempat menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan penggunaan bahan nonhalal dalam menu mereka, khususnya pada bagian kremesan ayam goreng yang menggunakan minyak nonhalal.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo.
Menanggapi kegaduhan di masyarakat, Pemerintah Kota Solo melakukan inspeksi mendadak ke warung yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Jebres, Senin (26/5/2025).
Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota Respati meminta usaha ditutup sementara untuk proses penilaian ulang oleh instansi terkait.
“Kami imbau untuk ditutup sementara agar dilakukan assessment oleh OPD terkait, demi menjaga kondusifitas,” kata Respati.
Pemerintah Kota Solo juga mengambil sampel produk makanan untuk diuji laboratorium.
Berdasarkan hasil uji, produk Ayam Goreng Widuran dinyatakan aman dikonsumsi namun tidak memenuhi kriteria halal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyatakan bahwa rumah makan tersebut tidak perlu mengurus sertifikat halal karena telah menyatakan secara terbuka bahwa makanannya nonhalal.
“Karena pemilik sudah menyatakan bahwa produknya nonhalal, maka tidak perlu diproses untuk sertifikasi halal,” ujarnya.
Sementara itu, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum atas label nonhalal tersebut tidak dilanjutkan oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan bahwa kasus ini bukan ranah pidana, melainkan administratif.
“Tidak masuk unsur pidana. Ranah ini menjadi kewenangan pemerintah kota, dan kami mendukung langkah-langkah yang diambil,” jelasnya.
Prastiyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan status halal hanya jika mereka mengklaim produknya halal.(Kompas.com)