Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
GAJI KE-13 2025 - Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, besaran, dan syarat penerima gaji ke-13 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah kembali menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di sektor pemerintahan.

Tambahan penghasilan ini juga ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

 

 

Cair Bulan Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari menpan.go.id.

Presiden juga menyampaikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan akan diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima.

 

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan pada Juni 2025

 

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bertugas.

Berikut estimasinya:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved