Kamis, 9 April 2026

Istri Disembunyikan, Warga Barru Bakar Rumah Mertua

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya saja korban alami kerugian sekira Rp 120

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Istri Disembunyikan, Warga Barru Bakar Rumah Mertua
Darullah/Tribun Timur
RUMAH MERTUA - Polres Barru gelar konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku pembakaran rumah di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Tersangka berinisal AS sengaja membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kasus rumah terbakar di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, yang terjadi pada Jumat (25/4/2025), terungkap.

Rumah tersebut bukan terbakar melainkan dibakar.

Satreskrim Polres Barru mengungkap orang yang membakar rumah tersebut berinial AS (40), warga Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Setiap harinya AS bekerja sebagai tukang batu.

AS nekat membakar rumah tersebut lantan kesal terhadap pemilik rumah yang merupakan mertuanya sendiri.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya saja korban alami kerugian sekira Rp 120 juta, karena rumah bersama isinya ludes terbakar.

Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pembakaran rumah tersebut berhasil kita amankan di TKP," ujarnya.

"Pelaku kita ringkus beberapa jam setelah peristiwa kebakaran tersebut terjadi," ucapnya, Rabu (30/4/2025).

"Bahkan pada saat kejadian pelaku masih sempat membantu mengevakuasi mertuanya dari dalam rumahnya yang sedang terbakar," kata Ipda Fauzi.

Menurutnya hal itu dilakukan AS lantaran kesal terhadap mertuanya karena AS beranggapan bahwa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalang-halangi untuk bertemu.

"Sehingga AS nekat untuk membakar rumah mertuanya menggunakan bahan bakar minyak pertalite," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(darullah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved