Polisi Telusuri Asal Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna saat Jalankan Aksinya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pihaknya tengah memeriksa sumber obat serta prosedur pengeluarannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KONPERS-priguna-dokter-cabul.jpg)
"Yang jelas pelaku tunggal, baik dari rekaman CCTV segala macam, (memperlihatkan) keluar masuk dia sendiri (tersangka) bersama korban," ujar Surawan.
Saat ini, tersangka Priguna Anugerah telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga berencana menambahkan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang dalam dakwaannya.
Baca juga: Dokter Konsulen Aniaya Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Palembang, Ini Fakta-faktanya
Pihak RSHS Bandung telah memasukkan Priguna dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk kembali berpraktik di rumah sakit tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan RI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran.
(*)
| Miris! Remaja 16 Tahun Rudapaksa Anak 12 Tahun di Sangalangi Toraja Utara |
|
|---|
| 'Kamu Jangan Berteriak' Ancam Pria Toraja Utara Sebelum Rudapaksa Anak Tirinya |
|
|---|
| Habitat Rusak akibat Tambang Emas, Macan Tutul hingga Elang Jawa di Gunung Salak Terancam Punah |
|
|---|
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ajak Warga Pulihkan Hutan, Diupah Rp50 Ribu per Hari |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Siap ke China Bahas Utang Whoosh Asal Biaya Perjalanan Ditanggung Danantara |
|
|---|