Mutasi ASN Disorot, DPRD Rapat dengan Pemkab Tana Toraja

Sekda Tana Toraja menyampaikan bahwa dasar hukum mutasi tersebut mengacu pada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja
MUTASI ASN - Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025) sore. Kendek Rante menjelaskan terkait pertemuan Pemda Tana Toraja yang membahas mutasi ASN, Senin (10/3/2025). 

- Penguatan Sistem Merit dalam pengelolaan kepegawaian guna mencegah mutasi yang bersifat politis dan nepotisme. 

(Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi ASN. Sistem ini diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi).

- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja diminta segera mengisi jabatan yang lowong.

- Pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan terkait manajemen kepegawaian dapat dipahami semua pihak.

Selanjutnya, Kendek Rante mengatakan DPRD Tana Toraja berencana mengadakan rapat susulan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Kami akan mengadakan rapat berikutnya dan akan memanggil semua pihak yang merasa dirugikan," tutup Kendek Rante.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved