Ibadah Haji

Pelunasan Dibuka Mulai Hari Ini, Segini Besaran Biaya Haji untuk Jemaah di Toraja

Adapun kuota Tana Toraja untuk ibadah haji tahun 2025 ini adalah 33 jemaah dan Toraja Utara 19 jemaah.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
BPIH - Jemaah haji musim 2024 asal Toraja Utara saat pelepasa di Masjid Besar Rantepao, Rabu (29/5/2024) pagi. Perlunasan BPIH dibuka mulai hari ini, Jumat (14/2/2025) sampai 14 Maret 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H tahun 2025 untuk jemaah regular resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (14/2/2025).

Perlunasan Bipih 1446 H ini dibuka hingga 14 Maret 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Adapun besaran Bipih jemaah Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921.

Jemaah di Toraja, baik Tana Toraja mupun Toraja Utara, masuk daam Embarkasi Makassar.

Adapun kuota Tana Toraja untuk ibadah haji tahun 2025 ini adalah 33 jemaah dan Toraja Utara 19 jemaah.

Bipih merupakan biaya yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Adapun Bipih jemaah haji ini nantinya akan dipergunakan untuk operasional Ibadah haji, mulai dari pemberangkatan, akomodasi selama di Tanah Suci - termasuk biaya hidup atau living cost para Jemaah - hingga kembali ke Tanah Air.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag), Hilman, dalam keterangannya.

Sementara itu Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki nilai berbeda.

Besarannya untuk embarkasi Makassar Rp 91.649.429,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi. Juga untuk transportasi pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Biaya ini juga untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved