Jadwal dan Lokasi Operasi Tabung Gas 3 Kg di Toraja Utara, Harga Mulai Rp 21 Ribu Per Tabung

Perlu diperhatikan, untuk membeli tabung gas di operasi ini wajib menyertakan fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK).

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
GAS 3 KG - Warga antre membeli gas 3 kg dalam operasi tabung gas yang digelar Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Toraja Utara di lapangan Kodim 1414 Tana Toraja, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (5/2/2025). Operasi tabugn gas ini akan berlanjut 6 dan 7 Februari 2025, cek jadwal dan lokasinya. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas perindustrian, perdagangan,koperasi (Disperindagkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Toraja Utara melanjutkan Operasi Tabung Gas 3 Kg hingga 7 Februari 2025 nanti.

Operasi ini untuk mengatasi kelankaan tabung gas subsidi 3 kg di Toraja Utara.

Selain itu, operasi ini untuk menekan harga tabung gas subsidi di pasaran yang berkisar 30-35 ribu pertabung. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa mencapai Rp 40 ribu per tabung.

Perlu diperhatikan, untuk membeli tabung gas di operasi ini wajib menyertakan fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK).

Sementara dalam operasi, tabung melon 3 kg ini dijual mulai Rp 21.000 per tabung.

Hari ini, Kamis (6/2/2025), operasi akan digelar di dua lokasi, Yaitu di Kecamatan Buntao dan Sesean.

Operasi tabung gas bertempat di Kantor Kecamatan Buntao mulai pukul 10.00 Wita.

Sementara lokasi kedua di Pasar To' Karau, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, mulai pukul 12.00 Wita.

Warga dari wilayah Kecamatan Bangkelekila dan Kecamatan Sadan juga bisa memanfaatkan operasi di di lokasi ini.

Kemudian pada Jumat 7 Februari 2025 akan digelar  di tuga lokasi.

Rinciannya:

- Lokasi pertama di rumah Camat Tondon, pukul 10.00 Wita

- Lokasi kedua di halaman Tongkonan To Ao' (dekat kantor Lurah Tallunglipu), pukul 13.30 Wita.

- Lokasi ketiga di Lapangan Bakti, Kota Rantepao, pukul 11.00 Wita.

Harga tabung gas di Toraja Utara bervariasi berdasarkan lokasinya yang dibagi dalam kategori atau zona penyaluran.

Berikut rincian zona:

  • Kategori I (zona I): Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Tikala, Kecamatan Sanggalangi’, Kecamatan Kesu’, Kecamatan Sopai dan Kecamatan Tondon;
  • Kategori II (zona II): Kecamatan Nanggala, Kecamatan Buntao’, Kecamatan Sesean, Kecamatan Sesean Suloara’, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Balusu, Kecamatan Bangkelekila’;
  • Kategori III {zona III): Kecamatan Kapalapitu, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu’ dan Kecamatan Denpina; dan
  • Untuk Kategori IV (zona IV): Kecamatan Rantebua, Kecamatan Baruppu’, dan Kecamatan Awan Rantekarua.

Perbup Nomor 20 Tahun 2021 Toraja Utara, menegaskan bahwa Agen dan Pangkalan tidak boleh menambah biaya atau keuntungan yang melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai Kategori/Zona.

Sehingga, pada ayat (2) pasal 3 didapatkan HET setiap Kategori/Zona yakni pada Zona 1 sebesar Rp 18.500, Zona 2: Rp 19.500, Zona 3 (Rp 22.000), dan Zona 4 (Rp 24.000).

Dimana HET setiap Zona berbeda yang dipengaruhi oleh adanya biaya operasional pengantaran Agen sebesar Rp 20′-/tabung ke titik Pangkalan yang dihitung berdasarkan jaraknya dari titik Pengambilan LPG oleh Agen sampai titik pengantaran ke pangkalan.

Berdasarkan Perbup Toraja Utara Nomor 20 tahun 2021, pada pasal 2, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kg di pangkalan sebesar Rp 18.500 pertabungnya, ditambah biaya operasional Rp 20/tabung/km.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved