Jaksa Pengacara Kejari Tana Toraja Dampingi KPU Toraja Utara Menangkan Sengketa Pilkada 2024 di MK
Memberikan pendampingan merupakan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut andil persidangan sengketa Pilkada Toraja Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).
Diketahui bahwa MK menolak gugatan dari Ombas-Marthen dalam sidang putusan sela, Selasa (4/2/2025) pagi.
Jaksa yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada Toraja Utara 2024.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr Alfian Bombing SH MH, mengatakan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus dari KPU Kabupaten Toraja Utara pada 8 Januari 2025 untuk didampingi dalam menghadapi sengketa Pilkada di MK.
"Kami memenuhi permintaan itu dan mengirimkan im Tim Jaksa Pengacara Negara atau TPN dan bersama Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendampingan ke KPU Toraja Utara," ucap Alfian kepada Tribun Toraja, Selasa (4/2/2025).
Alfian menambahkan, kepercayaan KPU Kabupaten Toraja Utara memberikan kuasa kepada JPN Kejari Tana Toraja adalah untuk kedua kalinya.
"Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024 yang lalu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tana Toraja mewakili KPU Toraja Utara dalam menghadapi gugatan di PTTUN Makassar dan berhasil dimenangkan," ucapnya.
Disebutkan bahwa memberikan pendampingan merupakan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menegakkan kewibawaan pemerintah.
Dengan putusan MK menolak gugatan Ombas-Mathen, maka putusan KPU Kab Toraja Utara Nomor 1313 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Toraja Utara tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, tetap berlaku.
Menindaklanjuti putusan MK ini, KPU akan menetapkan pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis 6 Februari 2025 nanti.
Gugatan Ombas-Marthen Ditolak
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok yang dibacakan pada sidang putusan sela, Selasa (4/2/2025) pagi.
Adapun objek yang disengketakan adalah putusan KPU Kab Toraja Utara Nomor 1313 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Toraja Utara tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK RI menyebutkan dalil TSM melalui program PIP tidak terbukti karena pengawas, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, telah melakukan pengawasan dengan hasil tidak ditemukan adanya kecurangan.
Sehingga tidak memiliki relevansi dengan perolehan suara.
Kejari Tana Toraja
Alfian Bombing
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ombas-Marthen
Dedy-Andrew
KPU Toraja Utara
Pilkada Toraja Utara 2024
| Kajati dan 8 Kajari di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Musnahkan 14 Ekor Ayam Sabung |
|
|---|
| Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara Termasuk 101 Gram Sabu |
|
|---|
| Frendra Resmi Jabat Kajari Tana Toraja, Ini Hal Pertama Yang Dilakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04022025_JPN_Kejari_Tana_Toraja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.