Potong Tedong Bonga Dipalak Rp1 Juta, Babi Rp100 Ribu, Pengacara Protes Pemkab Toraja Utara
Mantan Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 ini, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Pemkab Toraja Utara dalam hal ini
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Toraja Utara bersama DPRD Toraja Utara telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat.
Salah satu yang memprotes retribusi tersebut, yakni Pither Singkali.
Lawyer di Firma Hukum Pither Singkali dan Rekan, ini mengatakan bahwa nominal retibusi pemotongan hewan masih tinggi.
"Bukannya kami tidak mau taat dengan pemerintah namun hal ini harus dikaji ulang karena bagi masyarakat jumlah nominalnya masih tinggi," ucapnya kepada Tribun Toraja, Kamis (9/1/2025).
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum ini, harusnya yang kena pajak ialah nilai jualnya bukan di RPH.
"Jadi Perda ini terkesan dipaksakan, dan mustinya yang ada itu pajak penjualan saja, bukan yang lainnya," tuturnya.
Alumni S1 Fakultas Hukum Unhas dan S2 Universitas Jayabaya Jakarta ini menjelaskan, bahwa Pemkab Toraja Utara terlalu pragmatis dan kurang kreatif dan inovatif dalam menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kurang kreatif dan inovatif dan terkesan diduga ada unsur pemalakan khususnya kepada keluarga yang berduka dan kepada orang - orang yang membawakan ternak masuk ke kegiatan Rambu Solo dan sejenisnya," jelasnya.
Mantan Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 ini, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) Toraja Utara apakah retribusi itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga apakah penggunaan rertbusi tersebut adakah 'permainan' atau tidak.
"Ini bisa saja diduga bahwa rertribusi ini dipakai untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, makanya kiranya aparat penegak hukum memeriksa Pemkab Toraja Utara khususnya beberapa lini sektoral yang bertanggung jawab merancang Perda tersebut apakah sudah sesuai aturan atau tidak," imbuhnya.
Menaggapi hal tersebut, Kadis Bapenda Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan bahwa aturan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah di konsultasikan muali dari daerah dan pusat.
"Kalau soal Perda ini sudah jauh - jauh hari dibicarakan bahkan sejak tahun 2022 sudah ada Naskah Akademik bahkan sebelum tahun itu, hal ini untuk mendongkrak PAD yang dimana PAD ini untuk pembangunan daerah dalam segala hal," ucapnya.
Bahkan ia mengatakan bahwa Perda ini juga melibatkan peran dari kepala dusun, lembang (desa), camat dan Forkopimda Toraja Utara.
"Jadi sudah dirancang dari jauh hari, dan sudah clear dsri tingkat bawah hingga atas, dan kami berterimakasih adanya kritikan agar daerah itu kuat kedepan dan dari protes - protes itulah yang diharapkan karena sesungguhnya ini ciri daerah akan maju, dimana masyarakatnya berada dalam ruang - ruang demokrasi, yang penting Pemerintah terus bersosialisasi, dan disitu juga ada jasa pemeriksaan kesehatan hewan dan lain sebagainya, sekarang sudah mulai diterapkan semoga maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya Perda ini," tutupnya.
Berikut retribusi Pemotongan Hewan Secara Mobile pada Upacara Keagamaan, Upacara Adat dan Pemotongan Darurat, termasuk pemeriksaan hewan.
Sapi: Rp. 200.000/ekor
Kerbau berdasarkan jenis dan motifnya sebagai berikut:
a. Kerbau Belang (Saleko, Bonga) : Rp. 1.000.000/ekor
b. Kerbau Kebiri (Balian) : Rp. 600.000/ekor
c. Kerbau Hitam (Pudu', Todi', dan Sambao) : Rp. 300.000/ekor
Kuda : Rp. 200.000/ekor
Babi : Rp. 100.000/ekor
Rusa : Rp. 100.000/ekor
Kambing : Rp. 100.000/ekor
Info Cuaca Toraja Utara Sabtu 2 Agustus 2025: Rantepao, Kesu, Hingga Lolai Hujan Ringan |
![]() |
---|
Dinas Ketahanan Pangan Toraja Utara Gelar Pasar Murah, Beras Dijual Rp 57.500 per 5 Kg |
![]() |
---|
Info Cuaca Toraja Utara Jumat 1 Agustus 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Meningkat |
![]() |
---|
UMKM Rantepao Pindah ke Art Center, Nila: Puji Tuhan, Bisa Jualan Lagi |
![]() |
---|
70 Calon Paskibra Toraja Utara Latihan di Lapangan Kodim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.