Pengacara Rudi Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin dari Jarak 20 Meter

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diperkirakan menggunakan senapan jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rudi S Gani (49), seorang pengacara asal Makassar tewas ditembak di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/24) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Rudi S Gani tewas tertembus peluru di bagian wajahnya.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah almarhum, pelaku menembak Rudi menggunakan senjata angin dari jarak kurang lebih 20 meter.

“Hasil otopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1/25) siang.

Akibat tembakan orang tak dikenal (OTK) itu, lanjut Didik, peluru bersarang di tulang leher korban.

“Kemudian peluru bersarang di tulang leher,” ujar perwira menengah tiga melati ini. Proyektil itu kata Didik, telah dibawa tim Labfor untuk diselidiki.

Didik mengatakan, Tim Labfor telah meneliti proyektil peluru yang bersarang di tulang leher korban.

Hasilnya kata dia, peluru tersebut bukan dimuntahkan dari jenis senjata api.

“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api,” kata Kombes Pol Didik Supranoto ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1/24).

Meski demikian, pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terkait peluru yang digunakan pelaku.

“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diperkirakan menggunakan senapan jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

Senapan angin ini termasuk senjata yang dijual bebas di pasaran.

Pellet PCP atau pelurunya bermaterial tembaga alumunium. Bukan logam timbal seperti peluru senjata api organik milik aparat.

Laboratorium forensik Polda Sulsel juga mengidentifikasi kalibrasi atau ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 mm (milimeter).

Pellet seukuran biji kacang tanah itu sejatinya untuk satwa atau kertas target olahraga menembak.

Namun, di kasus penembakan di malam Tahun Baru 2025 ini menyasar organ vital pengacara anggota perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Sulsel itu.

Tim gabungan penyidik direktorat reserse dan kriminal umum dan forensik Polda Sulsel, masih menyidik kasus menghebohkan ini.

Selain aparat polisi, tim pengacara dan penyidik partikelir dari Peradi Sulsel, juga dilaporkan tengah mengumpulkan bukti, petunjuk, keterangan, dugaan motif, dan latar belakang kasus ini.

Olah TKP

Dalam perkembangan lainnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakuan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah mertua almarhum, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Rabu (1/1/25) sore.

Olah TKP itu diperlukan untuk penyelidikan terkait insiden maut di malam pergantian tahun tersebut.

Dari dokumentasi foto yang diterima, tampak personel Tim Labfor menganalisa sekitar lokasi rumah korban.

Selain itu, sekeliling rumah korban juga tampak telah dipasangi garis polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi, mengaku telah mengerahkan tim khusus menyelidiki kasus itu.

“Dari Labfor Polda juga diturunkan untuk backup olah TKP. Tim Resmob Polda juga backup untuk pengungkapannya,” jelas Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Sejauh ini lanjut Jamal, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Sulsel.

Tujuannya, untuk mengetahui apakah terdapat proyektil peluru di tubuh korban atau tidak.

“Nanti menunggu dari hasil autopsi RS Bhayangkara, jika ada proyektil dalam tubuh korban, maka itu yang akan diperiksakan di Labfor,” jelasnya.

Warga Bakal Diperiksa

Buntut peristiwa penembakan misterius ini, polisi berencana memeriksa semua warga Desa Pattuku Limpoe yang memiliki senapan angin

Jika didapati ada senapan angin yang disimpan warga kata dia, senapan itu akan diperiksa oleh Laboratorium Forensik.

Tujuannya, untuk mengetahui kecocokan senapan angin dan proyektil peluru yang bersarang di leher korban Rudi.

Pihaknya mengaku, telah mengantongi beberapa informasi terkait siapa saja warga yang memiliki senapan angin.

Informasi itu didapatkan dari total 11 saksi yang telah diperiksa sejauh ini.

“Polisi juga punya beberapa informasi dari saksi-saksi itu, baik dari dusun atau desa di sekitar situ siapa yang mempunyai senjata angin ini,” kata Didik Supranoto.

“Nanti akan dicek dan kita akan bawa ke labfor untuk dianalisis,” sambungnya.

Terkait penggunaan senapan angin di masyarakat, lanjut Didik, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin.

“Tadi saya konfirmasi ke Dir Intel, senapan angin tidak ada izinnya,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini.

Seharusnya, kata dia, importir atau distributor senapan angin membangun kordinasi yang baik dengan Intelkam Polda Sulsel.

Tujuannya, agar jika terjadi penyalahgunaan senapan angin, polisi dengan muda mengetahui penggunaannya.

“Tetapi para importir senapan angin ini seharusnya memberitahukan ke intelkam. Intelkam nanti yang masukkan ke database. Nanti baru keluar surat izinnya,” terang Didik 

“Tapi ini tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin dengan senapan angin,” lanjutnya.(emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved