Pengacara Rudi Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin dari Jarak 20 Meter

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diperkirakan menggunakan senapan jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rudi S Gani (49), seorang pengacara asal Makassar tewas ditembak di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/24) malam. 

Jika didapati ada senapan angin yang disimpan warga kata dia, senapan itu akan diperiksa oleh Laboratorium Forensik.

Tujuannya, untuk mengetahui kecocokan senapan angin dan proyektil peluru yang bersarang di leher korban Rudi.

Pihaknya mengaku, telah mengantongi beberapa informasi terkait siapa saja warga yang memiliki senapan angin.

Informasi itu didapatkan dari total 11 saksi yang telah diperiksa sejauh ini.

“Polisi juga punya beberapa informasi dari saksi-saksi itu, baik dari dusun atau desa di sekitar situ siapa yang mempunyai senjata angin ini,” kata Didik Supranoto.

“Nanti akan dicek dan kita akan bawa ke labfor untuk dianalisis,” sambungnya.

Terkait penggunaan senapan angin di masyarakat, lanjut Didik, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin.

“Tadi saya konfirmasi ke Dir Intel, senapan angin tidak ada izinnya,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini.

Seharusnya, kata dia, importir atau distributor senapan angin membangun kordinasi yang baik dengan Intelkam Polda Sulsel.

Tujuannya, agar jika terjadi penyalahgunaan senapan angin, polisi dengan muda mengetahui penggunaannya.

“Tetapi para importir senapan angin ini seharusnya memberitahukan ke intelkam. Intelkam nanti yang masukkan ke database. Nanti baru keluar surat izinnya,” terang Didik 

“Tapi ini tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin dengan senapan angin,” lanjutnya.(emba)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved