Tak Terima Dipecat Usai Peras Warga Malaysia, Kombes Donald Ajukan Banding
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kombes-Dwd.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Donald mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH," ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.
Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," katanya.
Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.
"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Peristiwanya jadi lebih terang," katanya.
"Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," lanjut Anam.
Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.
Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025).
"Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," ucap Anam.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Trunoyudo.
Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.
Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," tuturnya.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujarnya.
18 Polisi Diduga Peras WN Malaysia
Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (pastus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.
"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.
Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras.
"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Irjen Abdul Karim.
Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya.
"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut.
Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.
Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024.
Kemudian, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak pun dimutasi dan ternyata masuk dalam 18 polisi yang menjalani penempatan khusus buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Donald Simanjuntak Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan DWP
| Bolos Kerja Sebulan dan Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Enrekang Sulsel Dipecat |
|
|---|
| Sebelum Tewas Bos Rental Mobil Minta Bantuan, Jawaban Polisi: Abang Aja Bawa Pelakunya ke Sini |
|
|---|
| Seperti Ini Cara Berpikir yang Harus Dimiliki Polisi Menurut Pakar Forensik |
|
|---|
| Narkoba Hingga KDRT, 16 Personil Polda Sulsel Dipecat |
|
|---|
| Begini Cara Polisi Peras Warga Malaysia Penonton Konser DWP di Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.