Akses ke TPA Padanginring diblokade Warga Imbas Pembuangan Botol Impus oleh Oknum Tak Dikenali

Selain melakukan penelusuran, pihak DLH Tana Toraja juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang membuang sampah ke TPA.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar/kolase TribunToraja
Limbah medis terlihat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Padanginring, Tana Toraja, Sulsel, 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Padanginring, Tana Toraja, Sulsel, sempat menutup akses jalan menuju TPA imbas pembuangan limbah medis jenis infus oleh oknum tak dikenali.

Momen itu diabadikan oleh Damianus Tandepadang dibagikan ke media sosial melalui halaman Tiktok dan Facebook pribadinya @Sarambu.77, Sabtu (14/12/2024).

Terlihat dalam unggahan video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut, warga memblokade akses menuju ke TPA menggunakan tumpukan sampah.

Dalam video diperlihatkan puluhan botol impus dibuang oleh okum tak dikenali dalam sebuah kresek hitam. Diduga hal ini telah terjadi berulang kali.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja, Nirus NS Palungan, menyampaikan pembuangan limbah medis apalagi termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke TPA tidak dibenarkan.

Menurut Nirus, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal dan pemilik limbah tersebut.

“Terkait limbah B3 dalam hal ini botol infus, ini tidak dibenarkan di buang di TPA. Kami akan telusuri dan mencaritahu dari mana dan siapa pemilik limbah B3 tersebut yang datang buang di TPA,” ungkap Nirus saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Senin (16/12/2024) siang.

Selain melakukan penelusuran, pihak Nirus juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang membuang sampah ke TPA.

“Kami sudah cek ke petugas pengangkut sampah, dan mereka sampaikan tidak pernah mengangkut sampah limbah botol Infus tersebut. Dan kami sudah sampaikan ke petugas di TPA untuk memperketat pengawasan terhadap mobil yang datang membawa sampah di TPA selain mobil kebersihan dari DLH,” urai dia.

Diketahui sanksi bagi pelanggar pengelolaan limbah B3 tercantum dalam PP No. 101 tahun 2014, di antaranya teguran; peringatan; penyegelan; pencabutan izin; pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Penghasil limbah B3 baik perorangan maupun badan usaha, dilarang membuang limbah B3 secara langsung ke tanah, air, atau udara tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3 tersebut. Hal itu untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup, serta memulihkan kualitas lingkungan yang sudah tercemar. 

Adapun terkait blokade akses ke TPA oleh warga, Nirus menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Kepala Dinas PUTR Tana Toraja, Jacob Tipa, “Mereka sudah benahi di atas setelah kami berkoordinasi dengan PUTR.”

DLH Tana Toraja kemudian mengharapkan kepatuhan setiap pelaksana usaha/kegiatan yang menimbulkan limbah B3 agar taat terhadap aturan dan standar prosedur pengelolaan limbah B3.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved