Pilkada 2024
Pasutri Tak Terima Kalah di Pilkada 2024: Danny Pomanto dan Indira Yusuf Gugat MK
Danny Pomanto, yang berpasangan dengan Azhar Arsyad, kalah dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) dari pasangan Andi Sudirman...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Pasangan suami istri Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Danny Pomanto, yang berpasangan dengan Azhar Arsyad, kalah dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) dari pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Di sisi lain, Indira Yusuf Ismail bersama Ilham Ari Fauzi Uskara juga mengalami kekalahan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
Gugatan Danny Pomanto: Evaluasi Kecurangan Pilgub
Tim Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang mengusung tagline DIA, secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam.
Dalam Pilgub Sulsel, pasangan DIA meraih 1.629.029 suara, kalah dari pasangan Andalan Hati yang memperoleh 3.014.255 suara dengan selisih 1.385.226 suara.
Juru bicara tim DIA, Asri Tadda, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan karena dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.
Baca juga: Zadrak Tombeg Pemenang Pilkada Toraja Utara Catat Sejarah, Bakal Jadi Bupati Tertua di Sulsel
“Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran TSM dalam proses Pilgub Sulsel. Gugatan ini bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Asri, Kamis (12/12/2024) dilansir Tribun Timur.
Asri menambahkan bahwa dukungan masyarakat Sulsel sangat penting agar proses hukum di MK berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Baca juga: Akui Kemenangan Zadrak-Erianto, Victor-John Tak Gugat Hasil Pilkada Tana Toraja 2024
Indira Yusuf Gugat Pilwalkot Makassar
Indira Yusuf Ismail, bersama pasangannya Ilham Ari Fauzi Uskara, juga membawa hasil Pilwalkot Makassar ke MK.
Pasangan ini hanya meraih 81.405 suara, menempati urutan ketiga di bawah pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) yang unggul dengan 319.112 suara.
Ketua tim hukum INIMI, Ahmad Rianto, menyatakan bahwa gugatan mereka berfokus pada dugaan pelanggaran serius selama proses pemilihan, termasuk politik uang dan tingginya jumlah suara batal.
Baca juga: Banyak Sekda Tawarkan Diri Bantu Paslon di Pilkada, Imbalannya Jabatan
“Kami menduga ada kecurangan yang terjadi selama pencoblosan, mulai dari ketidaksesuaian data pemilih hingga praktik politik uang,” ujar Ahmad.
Tim hukum INIMI mengajukan dua tuntutan utama dalam gugatan ini.
Pertama, meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran.
Kedua, meminta diskualifikasi pasangan MULIA karena dugaan pelanggaran politik uang yang bersifat TSM.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pasutri di Sulsel Kompak Menggugat di MK, Suami Tolak Kalah Pilgub dan Istri Ogah Kalah di Pilwali"
Pilgub Sulsel 2024
Pilkada 2024
Danny Pomanto
Indira Jusuf Ismail
Indira Yusuf Ismail
Makassar
Mahkamah Konstitusi
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Danny-Pomanto-dan-Indira-Yusuf-Ismail.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.