PIlkada Serentak 2024

Termasuk Toraja Utara, MK Terima Gugatan Pilkada di 152 Daerah

Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Apriani
Marthen Rante Tondok (kanan) mendampingi Yohanis Bassang saat mendaftar ke KPU Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024.

Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan walikota di berbagai daerah.

Sementara untuk gugatan pemilihan gubernur masih belum ada.

“152 (gugatan) dari kabupaten dan kota ya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan walikota.

Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.

Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada. 

"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.

Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.  

Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.

Sidang Perdana

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.  

Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.

"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.  

Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait.

Sementara untuk formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

”Dengan PHPU pileg ya (sama), kalau pilpres kan (sidang) pleno. Insyallah sama,” ujar Suhartoyo.

Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.

Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi. Sehingga seluruh proses disebut Suhartoyo bakal berlangsung dinamis. 

“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya.

Salah satu gugatan berasal dari Toraja Utara.

Dimana, pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Ombas-Marthen sudah teregister di MK RI pada tanggal 5 Desember 2024, akta pengajuan permohonan elektronik dengan Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tim Ombas-Marthen dikawal 8 pengacara.

Mereka adalah Anwar SH, Damang SH MH, Eko Saputra SH, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin SH, Hendrik Tulak SH, Hasruddin Pagajang SH, Andi Fairuz Fakhriyah R Makkuaseng SH, dan Munirahayu SH.

Mereka menilai banyaknya kecurangan yang dilakukan Paslon No Urut 2, Dedi-Andrew.

Salah satunya menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bahan kampanye, sekaligus menekan masyarakat untuk mencoblos pasangan no urut 2.(Tribun Network/mar/wly)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved