Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat Cek DPT Online

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, bersama istrinya, Yariana Somalinggi, menyalurkan hak suaranya di TPS 002 Pama', Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (14/2/2024) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/2024).

Sebelum pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa.

 

 

Biasanya informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Kendati demikian, Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id

 

Baca juga: Kemnaker: Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, yang Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur

 

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia. 
  • Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
  • Klik “Langkah 3 / 4”.
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
  • Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT
  • Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
  • Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

 

Baca juga: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Mengguyur Tana Toraja Saat Hari Pencoblosan PIlkada 2024

 

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

 

Baca juga: Logistik Pilkada Mulai Disebar, KPU Tana Toraja Target Simbuang dan Mappak Tiba Lebih Awal

 

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;dan atau 
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

 

Baca juga: KPU Toraja Utara Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan

 

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved