Penyelundup di Korea Selatan Gunakan Pakaian Dalam dan Kotak Rokok untuk Sembunyikan Komodo dan Ular

Modus operandi penyelundup melibatkan rekrutmen kenalan sebagai kurir, dengan iming-iming perjalanan ke luar negeri gratis sebagai imbalan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
The Korean Times
Komodo dan ular diselundupkan lewat pakaian dalam dan kotak rokok agar lolos dari bea cukai bandara. Pelaku penyelundupan ditangkap di Bandara Incheon, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, SEOUL – Otoritas Bea Cukai Korea Selatan berhasil menangkap sekelompok penyelundup yang berupaya membawa hewan-hewan langka ke dalam negeri, termasuk komodo.

Para pelaku diketahui menyembunyikan komodo sepanjang 50 cm di dalam pakaian dalam mereka.

Tak hanya itu, bayi ular juga digulung dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

 

 

Bandara Incheon, dalam pengumumannya pada Kamis (14/11/2024), menyebutkan bahwa 14 individu, termasuk tersangka utama berinisial A dan B, telah diserahkan ke jaksa untuk diproses hukum tanpa penahanan, dengan tuduhan melanggar undang-undang bea cukai.

Menurut laporan dari The Korea Times, sejak Juli 2022, kelompok ini telah berhasil menyelundupkan 1.865 hewan eksotis, senilai sekitar 1,9 miliar won atau setara Rp21,6 miliar, dari Thailand dan Indonesia.

Hewan-hewan yang diselundupkan meliputi berbagai jenis kadal, kura-kura, ular, kalajengking, dan serangga. Beberapa di antaranya merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES).

 

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan: Yang Diburu Penyelundup Pakaian Bekas, Bukan Pedagangnya

 

Di antara spesies yang dilindungi tersebut adalah komodo, kura-kura bintang Burma, Boa Pohon Zamrud, dan Aligator Yangtze, dengan nilai masing-masing mencapai jutaan hingga puluhan juta won.

Bea Cukai Bandara Incheon mencatat bahwa ini merupakan kali pertama mereka berhasil menyita komodo yang diselundupkan ke dalam negeri.

Komodo tersebut, yang bisa tumbuh hingga tiga meter saat dewasa, diselundupkan dalam kondisi terbungkus kain berukuran 50-60 cm dan disembunyikan di dalam pakaian dalam untuk menghindari pemeriksaan.

 

Baca juga: Perahu Penyelundup 28 Warga Rohingya ke Sumut Ditangkap

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved