Selasa, 5 Mei 2026

5 Tugas Gibran Rakabuming Selama 16 Hari Prabowo Lawatan Luar Negeri

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 5 Tugas Gibran Rakabuming Selama 16 Hari Prabowo Lawatan Luar Negeri
IST
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029. 

TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengambil alih sementara tugas presiden selama 16 hari Presiden Prabowo lawatan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas atau Plt Presiden Republik Indonesia tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.

Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas.

Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir.

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.

Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Kepres yang ditandatangani pada 8 November 2024 ini berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo Subianto ke luar negeri.

Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Berikut Peran dan tugas Plt presiden

1. Menjaga stabilitas pemerintahan.

Saat presiden berhalangan, Plt Presiden bertanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini penting agar proses administrasi pemerintahan tetap berjalan meskipun kepala negara tidak berada di dalam negeri. Plt Presiden memastikan tidak ada gangguan signifikan dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.

2. Menjalankan fungsi simbolis negara.

Plt presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi simbolis negara. Sebagai contoh, plt presiden bisa saja menghadiri acara-acara kenegaraan yang sifatnya penting, mewakili posisi presiden. Ini termasuk kegiatan resmi yang sudah dijadwalkan oleh protokol kepresidenan.

3. Mengatasi situasi darurat sementara.

Jika terjadi kondisi darurat selama presiden berhalangan, plt presiden bertugas mengambil langkah sementara untuk merespons situasi tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan sangat terbatas sesuai ketentuan hukum, dan plt presiden harus melaporkan setiap tindakan kepada presiden setelah kembali.

4. Tidak membuat kebijakan baru.

Plt Presiden tidak berwenang mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis atau jangka panjang. Wewenang ini hanya dimiliki oleh presiden definitif. Plt Presiden lebih difokuskan pada menjalankan kebijakan yang sudah ada, tanpa menambah kebijakan baru yang mungkin berdampak besar pada negara.

5. Melaporkan kembali pada presiden.

Setelah presiden kembali, Plt Presiden berkewajiban melaporkan semua tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Laporan ini bertujuan agar presiden bisa segera melanjutkan tugasnya dengan informasi yang lengkap dan tanpa celah.

Dasar hukum penetapan Plt Presiden

Penetapan Plt Presiden di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam beberapa situasi, undang-undang dan konstitusi memberikan ketentuan bagi wakil presiden untuk mengambil alih peran presiden sementara waktu. Hal ini diatur guna menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil.

Ketentuan ini sudah pernah diterapkan di masa lalu, terutama ketika presiden berhalangan melakukan tugas karena berbagai alasan. Penunjukan Plt Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang secara resmi mengesahkan status plt bagi wakil presiden.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Ini Tugas dan Kewenangan Gibran Jadi Plt Presiden 16 Hari 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved