Jumat, 10 April 2026

Pilpres Amerika Serikat 2024

UPDATE Pilpres AS 2024: Donald Trump Sementara Unggul Tipis dari Kamala Harris

Dalam sistem pemilu AS, pemilih tidak memilih presiden secara langsung. Sebaliknya, mereka memilih 538 anggota Electoral College yang bertugas...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto UPDATE Pilpres AS 2024: Donald Trump Sementara Unggul Tipis dari Kamala Harris
Tribunnews.com
Donald Trump saat diabadikan di luar Trump Tower di New York City pada 10 Agustus 2022 lalu. (Photo by STRINGER / AFP) 

TRIBUNTORAJA.COM – Mantan Presiden Donald Trump memimpin tipis atas petahana Wakil Presiden Kamala Harris dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat (AS) 2024. 

Trump, yang didukung oleh Partai Republik, unggul dalam perolehan suara Electoral College dengan total 230 suara, sementara Kamala Harris dari Partai Demokrat memperoleh sekitar 210 suara, menurut pembaruan terbaru dari Associated Press (AP) sekitar pukul 24.00 waktu setempat atau sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/11/2024) waktu Indonesia.

Hingga saat ini, total suara yang diterima oleh Trump mencapai sekitar 63 juta atau 51 persen, sementara Harris memperoleh 59 juta atau 47 persen.

 

 

Trump meraih kemenangan di 22 negara bagian, termasuk Texas, Florida, dan Ohio. Sementara itu, Harris unggul di 15 negara bagian seperti California dan New York.

Dalam sistem pemilu AS, pemilih tidak memilih presiden secara langsung.

Sebaliknya, mereka memilih 538 anggota Electoral College yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden.

 

Baca juga: Survei Pilpres AS 2024: Pendukung Trump Fokus Isu Imigrasi, Pemilih Harris Prihatin soal Demokrasi

 

Setiap negara bagian memberikan suara Electoral College kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak di negara bagian tersebut.

Negara bagian dengan jumlah penduduk lebih besar memiliki suara Electoral College yang lebih banyak dalam total 538 suara tersebut. 

Kandidat yang berhasil mengumpulkan 270 suara Electoral College akan memenangkan kursi kepresidenan.

 

Baca juga: Donald Trump Unggul Sementara dengan 168 Suara Elektoral di Pilpres AS 2024, Kamala Harris Raih 81

 

Sebagai informasi, batas waktu penyerahan sertifikat pemilu setiap negara bagian adalah 25 Desember, yang akan diterima oleh Presiden Senat (dijabat oleh Wakil Presiden AS).

Kemudian, pada 6 Januari 2025, Kongres akan menghitung dan mengonfirmasi hasil pemilu, sebelum pelantikan presiden baru pada 20 Januari tahun depan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved