Pilkada Tana Toraja 2024

Pengawas Pilkada Tana Toraja Dapat Jaminan Kecelakaan Hingga Kematian

MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, gelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Banua Café & Resto, Rantepao, Toraja Utara, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, gelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Banua Café & Resto, Rantepao, Toraja Utara, Senin (4/11/2024).

Kerjasama dalam rangka mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengawas pemilihan umum pada Pilkada 2024.

Penandatangan MoU masing-masing dari Bawaslu Tana Toraja diwakili Elis Bua Mangesa didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu, Alfrida Kabanga.

Kemudian dari pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Cabang Tana Toraja, Sulis Indrayani, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja.

Elis Mangesa mengatakan, MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc.

”Mulai dari Panwascam sampai dengan PTPS, bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan Pilkada 2024,” ujar Elis Mangesa.

Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan jajaran pengawas pemilu adhoc berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun untuk jaminan kecelakaan kerja berkaitan dengan pekerjaan di antaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara akibat tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan. 

Santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, serta bantuan beasiswa pendidikan dua anak sampai kuliah maksimal Rp174 juta.

Sulis Indrayani kemudian menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan Bawaslu Tana Toraja atas kebijakan yang diambil. 

Apalagi ini i merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas pemilu adhoc di Kabupaten Tana Toraja,” beber Sulis Indrayani. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved