Pilkada Tana Toraja 2024

KPU Tana Toraja Bakal Batasi Pendukung Paslon yang Masuk Venue Debat Pilkada

Sebelumnya, salah satu tema debat yang dibocorkan Daniel yakni peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
rifki/tribun toraja
Dua kandidat Bupati Tana Toraja di Pilkada 2024, Zadrak Tombeg (kiri) dan Victor Datuan Batara. 

Biaya penyewaan tersebut di luar dari retribusi sampah sebesar Rp200 ribu juga petugas kebersihan.

Pilkada Tana Toraja 2024 diikuti oleh paslon nomor urut 1, Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan (Zatria), dan paslon nomor urut 2, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (Visi).

Adapun untuk tema debat kandidat Pilkada serentak ini nantinya merujuk pada visi dan misi masing-masing paslon.

 

Baca juga: Terpasang di Area Bera Bupati Tana Toraja, APK Paslon Pilkada 2024 Ditertibkan

 

Selain itu, juga mengacu pada visi Rencananya Pembangunan Jangka Panjang Daerag (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja yakni ‘Tana Toraja Produktif, Maju dan Berkelanjutan.’

Sebelumnya, salah satu tema debat yang dibocorkan Daniel yakni peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Diketahui, kampanye pemilihan merupakan sarana untuk meyakinkan pemilih melalui penjabaran visi dan misi calon melalui berbagai metode.

 

Baca juga: Survei LSI Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Unggul, Dharma-Kun Tertinggal, PDIP Tetap Rendah Hati

 

Peserta pemilihan berusaha meyakinkan masyarakat agar memilih calon tertentu.

Salah satu metode yang dapat dilakukan untuk meyakinkan para pemilih adalah debat kandidat atau lebih dikenal dengan istilah debat publik. 

Metode ini merupakan salah satu metode yang difasilitasi oleh KPU.

Dasar hukumnya tertuang dalam pertama, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

 

Baca juga: KPU Toraja Utara Siapkan 2.000 Surat Suara Untuk Antisipasi PSU Pilkada 2024

 

Kedua, PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Dan terakhir Keputusan KPU No 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved