Tiap Tahun Sandra Dewi Dapat Hadiah iPhone dari Harvey Moeis, Koruptor Kasus Timah
Sandra Dewi pun mengatakan dalam sidang sebelumnya ia pernah menerangkan bahwasanya Harvey memang pernah memberikan hadiah untuknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/31082023_iPhone_15.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Artis Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/24).
Dalam kesaksiannya, Sandra mengklaim tidak pernah diberikan hadiah 88 tas mewah oleh suaminya, Harvey Moeis.
Hanya saja ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk iPhone setiap tahun oleh suaminya tersebut.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya pada Sandra perihal sumber perolehan tas mewah miliknya yang saat ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Apakah sama sekali nggak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh suaminya?," tanya Hakim Eko.
Mendapat pertanyaan itu, Sandra Dewi pun mengatakan dalam sidang sebelumnya ia pernah menerangkan bahwasanya Harvey memang pernah memberikan hadiah untuknya.
Namun hadiah yang diberikan Harvey bukan berupa tas melainkan ponsel jenis iPhone.
"Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahun," ucap Sandra di ruang sidang.
Terkait 88 tas mewah, Sandra menuturkan, barang-barang itu merupakan hasil endorsement yang selama ini ia dapatkan.
Oleh sebabnya Sandra pun menjelaskan, dirinya kerap melarang suaminya itu jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah.
"Tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online Shop dan toko-toko offline Shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia," kata Sandra.
Lebih lanjut Sandra mengungkapkan banyaknya tas yang ia miliki saat ini juga menjadi alasan dirinya melarang Harvey untuk memberi hadiah tersebut.
"Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas. Sebelum dia bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? kita mau kasih', untuk mempromosikan toko-toko mereka ini," jawab Sandra Dewi.
Aliran Dana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap adanya bukti transfer senilai Rp 3,1 Miliar dari rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke rekening pribadi milik Sandra Dewi.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berhutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang senilai Rp 3,1 Miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.
Sandra yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang yang masuk ke rekeningnya dalam jumlah tersebut. Hanya saja kata dia uang itu merupakan kiriman dari Harvey untuk pelunasan rumah di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2019.
"Ada nggak PT Quantum berhutang pada saudara?," tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Sandra.
"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?," tanya Jaksa lagi.
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," sahut Sandra.
"Dari siapa?," tanya Jaksa.
"Suami saya," kata Sandra.
Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut.
Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1.050.000.000 terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," beber jaksa.
Merasa belum tergambar jelas, Hakim Eko lantas meminta Jaksa untuk maju ke depan dan menunjukkan bukti transfer yang dimaksud. Di hadapan Majelis Hakim, Sandra pun mengaku menerima uang miliaran tersebut.
Hanya saja dirinya kekeh bahwa uang itu merupakan pemberian suaminya yang diperuntukkan untuk pelunasan rumah.
"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.
"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.
"Ada?" tanya hakim.
"Ada," jawab Sandra.
"Rekening korannya ternyata sama?" tanya hakim.
"Sama," jawab Sandra.
"Seperti tadi dengan rekening Saudara? benar?" tanya hakim.
"Iya, betul," pungkas Sandra.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/24) lalu.(Tribun Network/fah/wly)
| iPhone Air Tak Laku, Merek Lain Tunda Rencana Bikin HP Tipis |
|
|---|
| Kenapa Apple Tidak Pernah Rilis iPhone 9? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Cara Blokir Telepon Spam di HP Android dan iPhone agar Terhindar dari Penipuan |
|
|---|
| Desain dan Jadwal Rilis iPhone Lipat Bocor, Bakal Jadi Standar Baru di Pasar Premium |
|
|---|
| Apple Bakal Langsung Loncat ke iPhone 20, Lewati Penamaan iPhone 19 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.