Pilkada Tana Toraja 2024

ASN Tana Toraja Berikrar Netral di Pilkada 2024

Hal itu kata Theofilus Lias, termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dimaknai sebagai sebuah keberpihakan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja kembali menggelar sosialisasi netralitas ASN yang turut menghadirkan TNI dan Polri di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja kembali menggelar sosialisasi netralitas ASN yang turut menghadirkan TNI dan Polri di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024) siang.

Dalam acara ini, Sekda Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, memimpin langsung pembacaan ikrar netralitas ASN Tana Toraja pada Pilkada 2024.

Rudhy dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASN memegang informasi penting dalam birokrasi Pemkab Tana Toraja, sehingga penting menjaga netralitas apalagi mereka masih memiliki hak memilih, berbeda dengan TNI dan Polri.

“Ketika mereka (ASN) berbicara dan sampai menyampaikan ke bawa, itu dimaknai sebagai suatu berita yang benar dan valid. Oleh karena itu, teman-teman ASN di Kabupaten Tana Toraja saya mohon untuk menjaga diri, mawas diri, untuk tidak terlibat aktif dan yang paling penting tidak ikut-ikutan dalam media sosial,” ujar Rudhy di hadapan hadirin.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, katakan, saat ini wilayah Tana Toraja masih berada pada zona hijau Pilkada.

Sehingga menurutnya, penting menjaga kondusifitas apalagi Pilkada Tana Toraja kali ini hanya terdapt dua paslon.

Mereka adalah paslon nomor urut satu, Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan (Zatria), dan paslon nomor urut dua, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (Visi).

“Ini penting karena memang juga harus diketahui di Tana Toraja hanya ada dua calon, jadi hitam putih. Jadi dalam situasi politik yang ada sekarang di Tana Toraja, mumpung zonanya masuk kategori zona hijau sehingga memang penting untuk menjaga kondusifitas wilayah kitaz termasuk ASN berada pada posisi yang sebenarnya,” ungkap Theofilus Lias saat dikonfirmasi usai acara.

Hal itu kata Theofilus Lias, termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dimaknai sebagai sebuah keberpihakan.

Menurutnya, kendati dalam sanksi etik, moral dan disiplin prosedur ASN data kajiannya diteruskan ke BKN, tetap ada ruang untuk Bawaslu sebagai penegak hukum menjalankan tugasnya.

“Kalau kemudian ada potensi di situ, di dalamnya ada misalnya para ASN atau pejabat-pejabat negara yang menggunakan program dalam rangka memberikan keuntungan kepada calon-calon itu ada sanksi pidana,” bebernya.

“Sehingga ada ruang-ruang di mana wilayah Bawaslu bergerak dalam kaitan tugas Bawaslu melakukan penegakan hukum. Tetapi ada juga ruang semua informasi terhadap dugaan pelanggaran asn itu diteruskan ke BKN,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam acara ini, hadir sebagai pemateri Ketua DKPP Periode 2020-2022, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.

Turut hadir pula Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, yang meninggalkan lokasi lebih dulu, dan perwakilan pejabat Polres Tana Toraja serta Kodim 1414/Tana Toraja.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved