9 Kasus Pencabulan Anak dan Perempuan Terjadi Selama Januari-September 2024 di Tana Toraja
Di antara rincian kasus, tertinggi ketiga yakni 14 kasus penganiayaan, 9 kasus pencabulan, dan 7 kasus setubuh atau rudapaksa.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, merilis data jumlah kasus yang ditangani selama rentan waktu Januari hingga September atau triwulan ketiga 2024.
Tercatat setidaknya 47 kasus dengan korban anak dan perempuan yang ditangani UPTD PPA Tana Toraja.
Hal itu dipaparkan Pendamping P2TPA, Dorce Ramma Songga, saat dikonfirmasi Kamis (26/9/2024).
“Data kasus yang kami tangani sejak Januari 2024 hingga saat ini berjumlah 47 kasus,” ungkapnya saat dihubungi.
Di antara rincian kasus, tertinggi ketiga yakni 14 kasus penganiayaan, 9 kasus pencabulan, dan 7 kasus setubuh atau rudapaksa.
Kemudian 6 kasus pencurian, 4 kasus KDRT/penelantaran, 3 kasus narkoba, 2 kasus bunuh diri, 1 kasus pembunuhan dan 1 kasus pornografi.
Terbaru yakni dugaan pelecehan seksual yang menimpa mantan siswi di SD Kristen Makale 2, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial DAMP (10 tahun).
Sebelumnya, Ibu korban, Harni, katakan, pendampingan terhadap anaknya telah dilakukan oleh Dorce sebagai pihak UPTD PPA sejak BAP hingga pemeriksaan psikis.
“Sangat membantu dari perlindungan anak. Pendampingan tahap awal itu pas anakku BAP pertama kali sampai sekarang, sampai pemeriksaan psikis,” ujar Harni saat dijumpai di kediamannya di Makale, Rabu (26/9/2024) siang.
Kasus yang menimpa putri sulung Harni ini diketahui viral di media sosial.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ayah korban pada Minggu (1/9/2024) lalu, dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Adapun surat laporan bernomor LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.
Satreskrim Polres Tana Toraja juga telah menggelar konferensi pers menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Konferensi pers digelar di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, katakan, pihaknya akan memberikan kepercayaan hukum kepada baik pelapor maupun terlapor.
“Proses masih kami tangani, kami masih melakukan penanganan. Jadi ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tana Toraja Unit PPA terkait dengan penanganan perkara di LP 156,” ungkap Iptu Slamet dalam konferensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, korban DAMP diduga dilecehkan oleh terduga pelaku DA (27), yang merupakan guru honorer saat masih duduk di bangku kelas IV SD Kristen Makale 2.
Dalam keterangan, aksi bejat itu telah dilakukan terduga pelaku, DA kepada korban selama rentan waktu Juni 2023 hingga Mei 2024 atau selama hampir setahun.
Lebih parahnya, aksi bejat dilakukan terduga pelaku saat jam pelajaran di depan kelas dan murid lainnya ungkap Kasatreskrim Iptu Slamet.
Diketahui, ibu korban, Harni menempuh jalur ‘no viral no justice’ usai melakukan pelaporan yang diklaimnya jalan di tempat.
Kasatreskrim Iptu Slamet kemudian membantah klaim tersebut.
Kasus ini bukannya berjalan di tempat, tetapi saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti kata dia.
Hal itu termasuk pemeriksaan saksi, pihak korban, dan keluarga. Kemudian klarifikasi atas terlapor yang jawabannya, dituangkan dalam pemeriksaan.
“Sementara masih pendalaman, masih mengumpulkan alat bukti. Dan pastinya kami akan mengundang kembali (semua pihak untuk pemeriksaan lanjutan) yang di mana bisa memberikan keterangan yang kredibel,” beber Iptu Slamet.
Salah satu kendala dalam pengumpulan alat bukti menurut Iptu Slamet yakni tidak terdapatnya kamera pengintai atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini yang kesulitan kami setelah ke TKP itu tidak ada CCTV yang terpasang di kelas dan sekitar halaman kelas,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan psikis terhadap korban sebagai upaya mendapatkan titik terang.
“Terkait dengan upaya penyidik Unit PPA kepada korban, kami telah bersurat kepada UPTD PPA untuk melakukan pemeriksaan secara psikis. Dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada ahli psikologi untuk memberikan keterangan dan menggambarkan apakah hasil pemeriksaan psikologi itu membuat terang peristiwa kejadian ini,” jelasnya.(*)
| Bikin Malu, Polisi di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Dokter di Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Lakukan Pencabulan |
|
|---|
| Kepala Dusun di Boyolali Jadi Tersangka Rudapaksa ODGJ Korban Melahirkan |
|
|---|
| Guru SD Diduga Cabuli Muridnya di Tana Toraja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Besok, Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Tana Toraja Tuntut Keadilan Bagi Siswi Korban Pencabulan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pendampin876.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.