Pemda Toraja Utara dan UKI Toraja Bentuk Tim PPKD untuk Perumusan Strategi Budaya di Torut
Pembentukan PPKD ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2017 dalam menyusun Rencana Induk pemajuan kebudayaan daerah.
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara membentuk Tim Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja.
Salah satu programnya adalah menerbitkan buku PPKD.
Buku PPKD ini akan menjadi referensi bagi Kementerian untuk Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan bagi Kabupaten Toraja Utara.
Pembentukan PPKD ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2017 dalam menyusun Rencana Induk pemajuan kebudayaan daerah.
Ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap budaya di Indonesia.
Undang-undang ini merupakan gagasan antar kementerian yang terdiri dari ialah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya untuk melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi koordinator dalam menggagas Undang-undang ini.
Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan itu dikumpulkan melalui beberapa tahap yaitu pembuatan PPKD daerah/kota dan PPKD Provinsi.
Pemda Toraja Utara telah membentuk PPKD.
Setelah itu diharapkan terbentuk strategi kebudayaan dan bermuara pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
PPKD itu terdiri dari tim penyusun buku PPKD. Adapun susunan pengurusnya sebagai berikut:
Ketua: Pdt Dr Johana R Tangirerung
Sekretaris: Dr Selvi Panggua
Anggota: Drs Herman Kandari MPd, Dr Bertin Simega MPd, Dr Judit Ratu Tandi Arrang MPd, Dr Rigel Sampelalong MPd, Dr Elizabeth Mengera, dan beberapa personil dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kepada Tribun Toraja, Kamis (19/9/2024), Pdt Dr Johana mengatakan bahwa tim ini telah membentuk juga tim Survei yang akan mencari data terkait Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Daerah yang ada di Toraja Utara.
OPK terdiri dari Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, Olah Raga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, dan Ritus.
Metode yang digunakan adalah mix metode kuantitatif dan kualitatif.
Proses pengambilan data menggunakan teknik survei, wawancara dan kepustakaan. Survei data dilakukan di 12 Wilayah Adat yang ada di Toraja Utara.
Dalam survei tersebut, Tim juga melakukan wawancara terhadap beberapa tokoh adat. Jumlah surveyor yang masuk ke lokasi adalah 36 orang.
Setelah mendapatkan data, maka tim lalu melakukan pengelolaan data. "Saat ini masih berlangsung pengelolaan data," katanya.
Setelah data fix dikelola, langkah selanjutnya adalah Forum Terbuka.
Forum ini akan mengundang responden dan tokoh adat yang terlibat dalam survei, budayawan dan narasumber yang merupakan undangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Rencana Forum terbuka akan dilakdanakan pada awal Oktober atau akhir November 2024 nanti.
Tahap berikutnya adala perampungan data kembali setelah menerima masukan dari Forum Terbuka. Setelah itu barulah dilakukan Focus Group Diskussion (FGD).
Sesudah FGD, maka Tim akan menyusun Buku PPKD sebagai penyempurnaan dari PPKD sebelumnya.
"Jadi masih ada beberapa tahap untuk tiba pada Buku PPKD Toraja Utara," ungkap Pdt Johana.
Buku PPKD ini akan menjadi referensi bagi Kementerian untuk Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan bagi Toraja Utara.
(*)
Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)
UKI Toraja
Pdt Johana
Johana Ruadjanna Tangirerung
budaya Toraja
| UKI Toraja Resmikan Galeri Investasi BEI dan Kelompok Studi Pasar Modal |
|
|---|
| Alasan Keamanan, 4 Hari Unhas dan UNM Belajar Daring, UKI Toraja Pra PKKMB |
|
|---|
| Antisipasi Sengketa Lahan, Tanah Tongkonan Bisa Didaftarkan ke BPN Sebagai Badan Hukum |
|
|---|
| FKIP UKI Toraja Tambah 124 Lulusan, Ini Sejarah Kampus Kebanggaan Sang Torayan |
|
|---|
| Ikut Rambu Solo' Lalu ke Londa Toraja Utara, Wisatawan Italia Terkesan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19092024_Tim_PPKD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.