Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Segini Besarannya
Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membayarkan asuransi jiwa bagi jemaah haji reguler Indonesia penyelenggaraan ibadah haji 1445 H tahun 2024.
Diketahui, pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah tahun 2024, sebanyak 497 jemaah haji reguler yang wafat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini.
Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ucap Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat," tambahnya.
Saiful menambahkan, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.
"Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.
Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
| Daerah di Sulsel Terlama, Antrean Haji akan Disamaratakan 26,4 Tahun |
|
|---|
| Pesawat Jamaah Haji Indonesia Kembali dapat Ancaman Bom |
|
|---|
| Suasana Haru Warnai Penyambutan Jamaah Haji Tana Toraja |
|
|---|
| Jamaah Haji Gelombang II Tinggalkan Makkah |
|
|---|
| Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Hari Ini 18 Juni 2025, Termasuk Debarkasi Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08112023_asuransi_jemaah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.