Carikan Pekerjaan untuk Mantu, Eks Presien Korea Selatan Moon Jae In Jadi Tersangka Kasus Suap

Penyelidikan dan penggeledahan ini ditangani oleh Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Reuters via japantimes.co.jp
Eks Korea Selatan Moon Jae in dan istrinya, Kim Jung Sook. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan yang ia berikan untuk menantu laki-lakinya, yang berhasil mendapatkan posisi strategis di sebuah maskapai penerbangan.

Status tersangka Moon tercantum dalam surat penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Korea Selatan pada 30 Agustus lalu.

Penggeledahan dilakukan di rumah anak Moon, Moon Da Hye.

 

 

Penyelidikan dan penggeledahan ini ditangani oleh Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

Status tersangka tersebut muncul setelah menantu Moon, yang disebut bernama Seo, mendapatkan pekerjaan di maskapai penerbangan Eastar Jet, yang didirikan oleh Lee Sang Jik.

Demikian dilaporkan oleh Straits Times.

 

Baca juga: Paus Fransiskus Berangkat ke Indonesia dengan Pesawat Berteknologi Canggih

 

Banyak pihak menilai pekerjaan tersebut sebagai imbalan atas pengangkatan posisi penting Lee dalam pemerintahan.

Otoritas Korea Selatan kemudian menyelidiki kemungkinan adanya hubungan antara pekerjaan yang didapatkan Seo dan penunjukan mantan anggota parlemen Lee Sang Jik sebagai kepala Badan UKM dan Perusahaan Rintisan Korea (Kosme).

Penggerebekan di rumah anak Moon terjadi setelah Korea Selatan menerima laporan tentang dugaan manipulasi dalam perekrutan Seo di Thai Eastar Jet pada 2020.

 

Baca juga: 6 Drama Korea Tayang September 2024, Genre Thriller Hingga Romansa

 

Saat ini, Seo telah bercerai dari Da Hye.

Pada September 2020 dan April 2021, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang saat itu menjadi oposisi, bersama kelompok sipil Justice People di Seoul, mengajukan empat pengaduan yang menuduh adanya kemungkinan hubungan timbal balik antara Lee dan Seo.

PPP mengajukan pengaduan korupsi kepada jaksa penuntut umum terkait pengangkatan Seo sebagai direktur eksekutif di Thai Eastar Jet.

 

Baca juga: Jalin Kesepakatan Pertahanan, Indonesia dan Australia Bakal Gelar Latihan Militer Gabungan Terbesar

 

Maskapai penerbangan tersebut didirikan oleh Lee, yang merupakan anggota parlemen dua periode dari Partai Demokrat yang berkuasa saat itu.

Lee juga dikenal sebagai pendiri maskapai penerbangan berbiaya rendah Korea Selatan, Eastar Jet.

Lee diangkat menjadi presiden Kosme pada Maret 2018, hanya beberapa bulan sebelum Seo bergabung dengan unit Eastar di Thailand pada Juli tahun yang sama, ketika Moon masih menjabat sebagai presiden.

 

Baca juga: Durian Musang King Malaysia Terjual Rp 1,3 Juta per Buah di China

 

Namun, pengalaman minim Seo serta masalah keuangan yang dihadapi perusahaan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kantor kepresidenan mungkin terlibat dalam pengangkatan Lee.

Jaksa menduga pengangkatan Lee mungkin telah diputuskan selama pertemuan informal para sekretaris presiden pada akhir 2017.

Menurut dokumen tuntutan pengadilan, Moon dan istrinya pernah menafkahi keluarga putri mereka untuk beberapa waktu, tetapi menghentikan dukungan tersebut setelah Seo mulai bekerja di Thai Eastar Jet.

 

Baca juga: Tabrak Objek Misterius, Kapal Perang Malaysia Tenggelam

 

Jika penghentian dukungan tersebut dikaitkan dengan pekerjaan dan gaji Seo di Thai Eastar Jet, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk suap kepada Moon.

Jaksa memperkirakan bahwa Seo menerima total 223 juta won atau sekitar Rp2,5 miliar dalam bentuk gaji dan biaya relokasi ke Thailand antara Juli 2018 dan April 2020.

Oleh karena itu, dalam surat perintah penggeledahan, jaksa menyatakan bahwa Moon diduga menerima suap dari Lee sebesar jumlah tersebut.

Seo telah menjalani pemeriksaan tiga kali pada tahun 2024 sebagai saksi, namun ia terus mempertahankan haknya untuk tidak berbicara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved