TPDI Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi

Selain Jokowi, anggota keluarga yang masuk dalam laporan tersebut adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Wakil Presiden...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berencana mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini, Selasa (27/8/2024).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Dugaan kolusi dan nepotisme tersebut terkait dengan proses persidangan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023. Laporan ini pertama kali disampaikan pada Senin (23/10/2023).

 

 

"TPDI datang ke KPK untuk meminta agar KPK menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, terkait dengan Peran Serta Masyarakat yang telah dilakukan oleh TPDI pada 23 Oktober 2023," ujar Petrus dalam pernyataan tertulis, Selasa.

Selain Jokowi, anggota keluarga yang masuk dalam laporan tersebut adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (anak), dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (anak).

"TPDI mendesak KPK untuk bertanggung jawab dalam proses penyelidikan terhadap laporan TPDI yang disampaikan pada 23 Oktober 2023," tambahnya.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Berkantor di IKN September Nanti, Istana: Bukan Hindari Demo

 

Petrus menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2023, TPDI telah menyerahkan laporan tersebut disertai bukti-bukti yang mengungkap dugaan nepotisme dan kolusi dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023.

TPDI juga telah melengkapi bukti-bukti tambahan terkait dugaan nepotisme tersebut sesuai permintaan KPK. Namun, hingga Senin (26/8/2024), setelah menunggu hampir 10 bulan, belum ada kejelasan dari KPK mengenai tindak lanjut laporan ini.

"Padahal sesuai ketentuan Pasal 9 PP No. 43 Tahun 2018, KPK seharusnya melakukan pemeriksaan administratif dan substantif dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima, serta bisa meminta keterangan dari pelapor," tegasnya.

 

Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sewa Jet Pribadi Rp 200 Juta per Jam, TKN: Silakan Lapor

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved