Berita Viral

Viral Beli Pertamax di SPBU Bali Kena Pungli, Operator Dipecat

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan mengajak konsumen yang mengalami masalah saat pengisian BBM untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar. 

TRIBUNTORAJA.COM, DENPASAR - Seorang operator di SPBU 54.80153, yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dipecat setelah video dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5.000 untuk biaya administrasi pembelian BBM viral di media sosial. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan di SPBU dan memutus hubungan kerja dengan operator yang terlibat.

"Kami segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator tersebut," kata Heppy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

 

 

Pertamina juga meminta pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kenyamanan konsumen dan memastikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua SPBU untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan, sehingga tidak ada lagi operator yang melakukan pungli atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan," tambahnya.

 

Baca juga: Viral Selebgram Aprila Majid Peluk Selingkuhan Suaminya, Begini Kisahnya

 

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan mengajak konsumen yang mengalami masalah saat pengisian BBM untuk melaporkannya melalui call center 135.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call center Pertamina 135," ujar Heppy.

Pengawas SPBU 54.80153, Nyoman Sukirta, mengklarifikasi bahwa pungutan Rp5.000 tersebut bukan kebijakan dari manajemen, melainkan inisiatif pribadi operator yang bersangkutan.

 

Baca juga: Viral Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami, Bayinya Ikut Jadi Korban

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved