Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS dari Kemenkes, Cek Syarat dan Link Pendaftaran
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Baca juga: Prestasi Bulutangkis Indonesia Anjlok di Olimpiade, Jenderal Asal Makassar Kini Pimpin PBSI
Persyaratan Calon Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
4. Usia maksimal 35 tahun
5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
32 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kemenkes Imbau Jaga Prokes dan Kesehatan |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 179 di Pertengahan Tahun 2025 |
![]() |
---|
PeduliLindungi Diretas dan Tampilkan Judi Online, Kini Diblokir Komdigi |
![]() |
---|
Viral Situs PeduliLindungi Berubah Jadi Iklan Judi Online, Kemenkes dan Telkom Lepas Tangan |
![]() |
---|
Indonesia Jadi Lokasi Uji Klinis Akhir Vaksin TBC M72 Dukungan Bill Gates |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.