Pilkada Tana Toraja 2024
Bawaslu Ungkap Dua Potensi Kerawanan di Pilkada Tana Toraja 2024
Bawaslu Tana Toraja kemudian meminta KPU untuk segera berkoodinasi dengan Disdukcapil untuk mencari solusi atas kepastian status 801 pemilih
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Bawaslu-Tana-3wr3rr.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bawaslu Tana Toraja mengidentifikasi setidaknya ada dua potensi kerawanan pelanggaran yang muncul pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Potensi kerawanan pelanggaran ini teridentifikasi saat KPU Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu (10/82024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, membenarkan hal itu.
Yang pertama, kata Theo, terdapat sebanyak 801 Pemilih yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pemilih tersebut seharusnya memiliki hak pilih karena telah dicoklit dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.
Sementara berdasarkan keterangan dalam rapat Pleno DPS KPU, status Pemilih tersebut dinyatakan ditangguhkan tidak masuk dalam DPS.
“Berdasarkan hasil analisis laporan hasil lengawasan, pemilih ditangguhkan terjadi karena berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil setelah disinkron dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU, terdapat NIK yang tidak aktif. Data kependudukan dinyatakan tidak ditemukan di aplikasi SIAK, dan data kependudukan berada di tempat lain,” ungkap Theofilus Lias.
“Sementara berdasarkan PKPU 7, Keputusan KPU Nomor 799, dan Surat Edaran KPU Nomor 27 tahun 2024, tidak ada yang mengatur adanya kategori Pemilih ditangguhkan,” jelasnya.
Theo mengurai, Pasal 13 PKPU 7 tahun 2024 tentang prosedur pemutakhiran data dilakukan dengan pencocokan KTP, KK, dan Biodata Kependudukan atau IKD. Di mana ketika itu terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan sebagai pemilih.
Kemudian Pasal 178 UU 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih seseorang dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta.
Potensi pelanggaran yang kedua adalah berdasarkan hasil pleno KPU, terdapat sebanyak 3.345 Pemilih dengan kategori ‘Tidak Dikenali’, karena tidak bisa ditemukan saat coklit di lapangan tapi tetap diakomodir masuk dalam DPS sebagai pemilih yang ‘Memenuhi Syarat.’
Bawaslu Tana Toraja kemudian meminta KPU untuk segera berkoodinasi dengan Disdukcapil untuk mencari solusi atas kepastian status 801 pemilih yang dikategorikan ‘Ditangguhkan.’
KPU juga diminta berkoordinasi dengan Disdukcapil mencari solusi terahdap 3.345 pemilih yang dinyatakan tidak dikenali lalu tetap masuk dalam DPS, karena hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dimobilisasi pada hari H pencoblosan.(*)
| Hasil Pilkada Tana Toraja 2024: Sebaran Suara Zadrak-Erianto dan Victor-John di 19 Kecamatan |
|
|---|
| Zadrak-Erianto Habiskan Rp2 Miliar Untuk Kampanye Pilkada Tana Toraja 2024, Victor-John Rp200 Juta |
|
|---|
| Hasil Pilkada Toraja Utara 2024: Dedy-Andrew Unggul di 15 Kecamatan, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Zadrak Tombeg Pemenang Pilkada Tana Toraja Catat Sejarah, Bakal Jadi Bupati Tertua di Sulsel |
|
|---|
| Akui Kemenangan Zadrak-Erianto, Victor-John Tak Gugat Hasil Pilkada Tana Toraja 2024 |
|
|---|