Pilkada Tana Toraja 2024

Paslon Pilkada Diminta Selaraskan Visi Misi Program dengan RPJPD Tana Toraja

Penyelesaran tersebut guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-20

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memaparkan materi terkait sosialisasi visi, misi, dan program paslon dan hubungannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja periode 2025-2045, di Hotel Pantan, Makale, Tana Toraja, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Jelang pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja mengadakan sosialisasi, di Aula Hotel Pantan Makale, Makale, Tana Toraja, Senin (5/8/2024).

Diketahui, tahapan pendaftaan pasangan calon terjadwal 27-29 Agustus 2024 nanti.

Sosialisasi membahas persiapan visi, misi, dan program paslon serta hubungannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja periode 2025-2045.

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa naskah visi, misi, dan program palson harus selaras dengan RPJPD.

Hal itu berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita hadir di sini untuk mensosialisasikan naskah, visi, misi, dan program pasangan calon harus selaras dengan RPJPD sebagaimana diatur di PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Rahmat di hadapan hadirin.

Penyelesaran tersebut guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.

Sosialisasi menghadirkan berbagai stakeholder Pilkada, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Tana Toraja, Bawaslu, perwakilan partai politik, institut kampus, dan awak media.

Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, dalam pemaparan materinya mengatakan penyelarasan tersebut bukan suatu hal yang baru.

Visi, misi, dan program paslon yang selaras dan sesuai RPJPD, guna mewujudkan RPJPN 2025-2045, tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu, kata Fransinetty, telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia di Pilkada 2024 ini.

“Bukan hal baru, hanya sekarang mungkin lebih ditekankan karena yang dahulu itu tidak serentak. Sekarang yang serentak, jadi mungkin gaungnya lebih terasa,” beber Fransinetty.

Pantauan Tribun Toraja, sosialisasi berlangsung dibarengi tanya jawab serta pemberian tanggapan dan masukan oleh hadirin kepada KPU dan Bappelitbangda Tana Toraja. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved