Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap Polisi, Pelaku Jual Rekaman Hingga Rp 100 Ribu

Pelaku diketahui menjual video tersebut melalui media sosial dengan harga antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polda Metro Jaya
Dua orang pelaku penyebaran video syur mirip Audrey Davis. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Seorang pelaku bernama MRS (22) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam peredaran video porno yang mirip dengan anak musisi David Bayu, Audrey Davis.

Pelaku diketahui menjual video tersebut melalui media sosial dengan harga antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa MRS menawarkan video melalui dua channel Telegram miliknya.

 

 

“MRS menjual video tersebut di dua channel Telegram yang ia kelola, dengan dua opsi paket: VIP dan VVIP,” kata Ade Safri dalam keterangan persnya, dikutip dari Tribunnews, Kamis (1/8/2024).

Paket VIP dijual seharga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP seharga Rp100 ribu.

MRS awalnya memberikan preview video di channel Telegram-nya dan jika ada yang tertarik, pembeli dapat memilih salah satu paket yang tersedia.

 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Anak David Naif Audrey Davis

 

Setelah pembeli memilih paket dan melakukan pembayaran ke akun e-wallet milik pelaku, MRS akan mengirimkan link situs tempat video tersebut dapat diakses.

“Setelah bukti pembayaran diterima, pelaku akan memberikan link Terabox untuk mengakses video lengkap sesuai dengan paket yang dipilih,” jelas Ade Safri.

MRS memperoleh pendapatan bulanan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari penjualan video ini, dan telah melakoni aktivitas ilegal ini selama delapan bulan terakhir.

 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Bandar Pornografi Anak Ini Tawarkan Paket Eceran hingga Langganan Bulanan

 

“Pelaku sudah beroperasi sejak Desember 2023 dengan omzet tertinggi mencapai Rp2 juta per bulan,” tambah Ade Safri.

Selain MRS, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial JE (35) pada 29 Juli 2024.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved