Beli Narkoba di Sosmed, Warga Tallunglipu Dibekuk Satnarkoba Polres Toraja
Syahrul menambahkan bahwa pelaku mendapatkan link pembelian narkoba melalui sosial media Instagram.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara amankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika berinisila DY (26).
Pelaku diamankan di salah satu halaman parkiran Minimarket, yang terletak di Jln Wolter Monginsidi, Malango’, Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2024) lalu.
DY merupakan warga Tagari, Tallunglipu, Toraja Utara.
Ia dibekuk setelah ketahuan membeli obatan terlarang via media sosial.
Penangkapan ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia ST MH.
"Ini kenapa lambat dirilis karena masih dalam pengembangan jaringan narkoba tersebut," ucap Sharul, Rabu (24/7/2024).
Disebutkan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan, terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya pelaku.
Syahrul menambahkan bahwa pelaku mendapatkan link pembelian narkoba melalui sosial media Instagram.
"Barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas didapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram. Nama akunnya @googcappy," jelasnya.
Selain mengamankan DY alias PS, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu.
"Juga turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, barang haram tersebut yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku," tuturnya.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku DY alias PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.
Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.
Diketahui bahwa untuk penjual narkoba secara online tersebut masih dalam pengembangan.
"Masih dalam pengembangan ini kasusnya," tutup Kasatnarkoba Polres Toraja Utara.
(*)
| BREAKING NEWS: Mahasiswa Toraja Gelar Unjuk Rasa, Desak DPRD Sikapi Ucapan Pandji Pragiwaksono |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Ketua Adat Tongkonan Kada Desak Pandji Pragiwaksono Datang ke Toraja untuk Jalani Ritual Minta Maaf |
|
|---|
| Bupati Toraja Utara Tegaskan Revitalisasi Lapangan Sa’dan untuk Kepentingan Publik dan Generasi Muda |
|
|---|
| Dedy Palimbong soal Penolakan Revitalisasi Lapangan Sa’dan: Pemda yang Beri Hibah, Bukan Sebaliknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24072024_kasus_Narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.