KPK Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pencucian Uang

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK memanggil beberapa saksi terkait kasus ini pada hari ini, Selasa (16/7/2024).

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa.

 

 

Salah satu saksi yang dipanggil adalah putri SYL, Indira Chunda Thita, yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Penyidik juga akan memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Tessa, dikutip dari Tribunnews.

 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL

 

Namun, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh tim penyidik dari anak dan cucu SYL tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, nama Thita dan Bibie disebut-sebut turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Menurut laporan Kompas TV, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan TPPU yang menjerat SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Baca juga: Air Mata Dewie untuk SYL yang Divonis 10 Tahun Penjara

 

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL telah divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

 

Baca juga: Selain Penjara 10 Tahun, SYL Juga Diminta Kembalikan Uang Rp 14 Miliar dan 30.000 Dollar AS

 

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved