Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berinisial MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

 

Baca juga: Fakta Pesona Lamine Yamal, Deretan Rekor Dalam Genggaman di Usia 17 Tahun

 

Namun, saat SYL hendak keluar, ormas pendukungnya mulai berdesakan dan mendorong untuk keluar ruang sidang, yang kemudian berujung pada pemukulan dan perusakan alat peliput.

Bhodiya menyebut dirinya sempat terjatuh karena berdesakan.

Ia juga berusaha melindungi peralatan kerjanya yang akhirnya terinjak oleh massa.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved