Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berinisial MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Fakta Pesona Lamine Yamal, Deretan Rekor Dalam Genggaman di Usia 17 Tahun
Namun, saat SYL hendak keluar, ormas pendukungnya mulai berdesakan dan mendorong untuk keluar ruang sidang, yang kemudian berujung pada pemukulan dan perusakan alat peliput.
Bhodiya menyebut dirinya sempat terjatuh karena berdesakan.
Ia juga berusaha melindungi peralatan kerjanya yang akhirnya terinjak oleh massa.
(*)
Baca Juga
| 7 Orang Terluka Akibat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Khatib Sedang Khutbah Jumat |
|
|---|
| BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis Tanpa Biaya Layanan |
|
|---|
| Bahlil Usulkan Semua Mantan Presiden yang Telah Wafat Diberi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Wisata ke Inggris dan Brasil |
|
|---|
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Penganiayaan-ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.