44 Personil Polres Toraja Utara Siaga Untuk Operasi Patuh 2024, Ini List Pelanggaran yang Ditindak

AKP Marsuki meminta agar masyarakat selalu taat dalam berkendara dan tertib berlalu lintas.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kasatlantas Polres Toraja Utara, AKP Marsuki 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 44 personil Polres Toraja Utara akan dilibatkan dalam Operasi Patuh 2024.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Marsuki, mengatakan bahwa operasi lalu lintas ini akan digelar pekan depan.

"Akan dimulai Senin (15/7/2024) lusa hingga 28 Juli 2024 atau selama 14 hari," ucapnya saat ditemui di poslantas Kandean Dulang Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/7/2024) sore.

Mantan Kaurbinopsnal Satlantas Polres Palopo ini juga menambahkan agar kiranya masyarakat agar selalu taat berkendara.

"Jangan hanya mau taat dalam berkendara disaat ada operasi lalu lintas saja, namun disetiap saat karena keselamatan itu bagi diri kita juga," tuturnya.

Selain itu ia mengatakan bahwa bagi pelanggar yang terjaring, akan membayar sangsi tilang ke bank yang telah dituju.

"Kalau pelanggar di berikan sangsi tilang, bisa langsung ke bank membayar melalui rekening Bripa, yang akan diberikan nantinya oleh Bintara tilang nantinya," jelasnya.

Berikut list-list pelanggaran yang akan ditindak:

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Pengendara tidak menggunakan helm standar.

Pengendara anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Pengendara yang sudah mengkonsumsi alkohol saat membawa kendaraan.

Berboncengan lebih dari 2 orang.

Pengendara yang melawan arus.

Pengendara mobil yang muatannya over lood (lebih muatan).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved